SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengajukan 526 tenaga honorer non-database untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengajuan ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya tenaga honorer Non-R atau non-database tidak bisa diusulkan dalam formasi PPPK Paruh Waktu.
Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menyebut Wali Kota Serang telah menandatangani surat pengajuan tersebut untuk diteruskan ke Kemenpan RB dan BKN.
“Pak Wali sudah menandatangani surat pengajuan ini. Tinggal kita teruskan ke Menpan RB dan BKN. Selanjutnya, kita menunggu persetujuan pusat,” jelas Murni.
Sebelumnya, Pemkot Serang mengajukan 3.911 formasi PPPK Paruh Waktu. Namun, bagi tenaga honorer Non-R, proses lebih rumit karena ada berbagai klasifikasi.
Klasifikasi itu meliputi non-database, peserta CPNS non-database, hingga honorer yang tidak pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS di masa lalu.
Murni menegaskan, jika 526 honorer Non-R tidak disetujui pusat, Pemkot Serang tetap mencari solusi lain yang sesuai aturan perundang-undangan.
“Alternatif pasti kita cari, tapi semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis 25 September 2025.
Menurut Murni, masalah tenaga honorer Non-R bukan hanya terjadi di Kota Serang. Persoalan ini juga menjadi isu nasional yang dihadapi hampir semua daerah.
“Ini bukan hanya masalah Kota Serang. Semua instansi di Indonesia menghadapi hal yang sama terkait honorer Non-R,” ungkap Murni.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian status tenaga Non-ASN paling lambat dilakukan pada Desember 2024.
Penetapan formasi akan dilakukan pada tahun 2025, sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan strategi agar tenaga honorer tetap mendapatkan kepastian.
Editor: Aas Arbi











