SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bos pabrik pil PCC asal Taktakan, Kota Serang, Beny Setiawan, dan istrinya, Reni Maria Anggraeni, didakwa melakukan TPPU Rp24 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin Kamea, menyebut kasus TPPU Beny dan istrinya masuk wilayah hukum Jakarta Utara, namun sidang digelar di PN Serang.
“Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, PN Serang berwenang mengadili perkara ini,” kata JPU dalam persidangan, Kamis 25 September 2025.
Engelin menjelaskan, Beny pernah ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Juli 2023 terkait peredaran tablet PCC dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun dua bulan.
Pada 27 September 2024, petugas BNN kembali membawa Beny dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang karena terlibat produksi ulang narkotika jenis PCC di rumahnya.
JPU menuturkan, Beny menggunakan rekening pribadi dan rekening istrinya di Bank BCA untuk transaksi jaringan narkoba sejak 2018 hingga 2024.
“Rekening itu menerima transfer dana dari para pelaku narkotika seperti Fachrul Roji, Faisal, Yudi, dan lainnya,” jelas Engelin di hadapan majelis hakim.
Rekening atas nama Beny tercatat menerima lebih dari Rp12 miliar. Sementara rekening Reni menerima aliran dana sekitar Rp12 miliar sepanjang 2023–2024.
JPU menyebut uang hasil transaksi narkoba itu digunakan membeli sembilan bidang tanah dan bangunan di Kota Serang, serta satu unit mobil Isuzu Traga.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ungkap JPU.
Editor: Aas Arbi











