slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bos Pabrik Pil PCC Asal Taktakan Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Rp24 Miliar

Fahmi by Fahmi
25-09-2025 20:12:08
in Hukum
Bos Pabrik Pil PCC Asal Taktakan Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Rp24 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bos pabrik pil PCC asal Taktakan, Kota Serang, Beny Setiawan, dan istrinya, Reni Maria Anggraeni, didakwa melakukan TPPU Rp24 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin Kamea, menyebut kasus TPPU Beny dan istrinya masuk wilayah hukum Jakarta Utara, namun sidang digelar di PN Serang.

Baca Juga :

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

755 Jemaah Haji Kota Serang Siap Terbang ke Tanah Suci

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Telan Anggaran Rp 48,5 Miliar, Masuk Tahap Review

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

“Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, PN Serang berwenang mengadili perkara ini,” kata JPU dalam persidangan, Kamis 25 September 2025.

Engelin menjelaskan, Beny pernah ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Juli 2023 terkait peredaran tablet PCC dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun dua bulan.

Pada 27 September 2024, petugas BNN kembali membawa Beny dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang karena terlibat produksi ulang narkotika jenis PCC di rumahnya.

JPU menuturkan, Beny menggunakan rekening pribadi dan rekening istrinya di Bank BCA untuk transaksi jaringan narkoba sejak 2018 hingga 2024.

“Rekening itu menerima transfer dana dari para pelaku narkotika seperti Fachrul Roji, Faisal, Yudi, dan lainnya,” jelas Engelin di hadapan majelis hakim.

Rekening atas nama Beny tercatat menerima lebih dari Rp12 miliar. Sementara rekening Reni menerima aliran dana sekitar Rp12 miliar sepanjang 2023–2024.

JPU menyebut uang hasil transaksi narkoba itu digunakan membeli sembilan bidang tanah dan bangunan di Kota Serang, serta satu unit mobil Isuzu Traga.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ungkap JPU.

Editor: Aas Arbi 

Tags: Beny SetiawanBNN BantenKasus TPPUKota SerangPabrik PCC TaktakanPenggerebekan Narkobapil pccPN SerangReni Maria Anggraeni
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Rajeg, Kapolsek Janji Profesional

Next Post

Hasil Korea Open 2025, Jonatan Christie dan Alwi Farhan ke Perempat Final, Ginting Tersingkir

Related Posts

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026
Kota Serang

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 21 April 2026 12:03

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sarana transportasi untuk mendukung kelancaran pemberangkatan jemaah haji tahun 2026.  Sebanyak 10 bus...

Read moreDetails

755 Jemaah Haji Kota Serang Siap Terbang ke Tanah Suci

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Telan Anggaran Rp 48,5 Miliar, Masuk Tahap Review

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

Begini Cara Dindikbud Kota Serang Mengurangi Angka ATS

DPRD Depok Studi Banding ke Pemkot Serang, Pelajari Pemisahan Bapenda dan BPKAD

Dewan Dorong Dindikbud Optimalkan Serang Mengaji dan Serang Cerdas

Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Pemkot Serang Sulap Jalan Juhdi Jadi Kawasan Pedestrian Modern Terintegrasi Drainase

Next Post
Hasil Korea Open 2025, Jonatan Christie dan Alwi Farhan ke Perempat Final, Ginting Tersingkir

Hasil Korea Open 2025, Jonatan Christie dan Alwi Farhan ke Perempat Final, Ginting Tersingkir

Pemkot Serang Ajukan 526 Tenaga Honorer Non-Database Jadi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Pemkot Serang Ajukan 526 Tenaga Honorer Non-Database Jadi PPPK Paruh Waktu ke BKN

DPRD Banten Godok Raperda Ekonomi Kreatif dan Lingkungan Hidup

DPRD Banten Godok Raperda Ekonomi Kreatif dan Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Selasa, 21 April 2026 11:58

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Selasa, 21 April 2026 11:32

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

Selasa, 21 April 2026 11:31

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Selasa, 21 April 2026 11:03

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Selasa, 21 April 2026 11:00
Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Selasa, 21 April 2026 11:58

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Selasa, 21 April 2026 11:32

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

Selasa, 21 April 2026 11:31

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Selasa, 21 April 2026 11:03

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Selasa, 21 April 2026 11:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 21 April 2026 12:03

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sarana transportasi untuk mendukung kelancaran pemberangkatan jemaah haji tahun 2026.  Sebanyak 10 bus...

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

by Fahmi
Selasa, 21 April 2026 11:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Polda Banten menyampaikan ucapan selamat kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak