slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Deportasi 21 WNA

Redaksi by Redaksi
06-09-2019 10:01:02
in Berita Utama, Umum
16 WNA Terjaring Razia di Tangerang

Foto: Creative Market

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Sejak Januari hingga September tahun ini Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon mendeportasi 21 warga negara asing (WNA). WNA dikembalikan ke negara asalnya karena terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Banten dari Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, sebanyak 21 WNA yang dipulangkan itu terdiri dari satu warga Nigeria, enam warga Tiongkok, lima warga Malaysia, enam warga India, satu warga Vietnam, dan dua warga Thailand.

Baca Juga :

Selama Tahun 2022, 164.789 Warga Banten Berpergian ke Luar Negeri

Tenaga Kerja Asing Bakal Banjiri Cilegon

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Ahmad Zikri menjelaskan, puluhan WNA itu dikembalikan ke negera masing-masing karena selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

Contohnya WNA asal Nigeria yang bernama Uchenna Augustin Udoji. Ia dideportasi pada Januari lalu usai menjalani hukuman di Lapas Cilegon. Menurut Zikri, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Lapas, pria berusia 35 tahun itu merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Awalnya, WNA yang telah fasih berbahasa Indonesia itu menjalani hukuman di Lapas Tangerang. Namun, karena sejumlah alasan, ia dilimpahkan ke Lapas Kota Cilegon.

Sebelum dipulangkan ke negaranya, Uchenna menjalani hukuman selama delapan tahun baik di Lapas Tangerang dan Lapas Cilegon. Kemudian, alasan lain adalah karena WNA tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. “Penindakan itu kita lakukan dari awal-awal tahun,” ujar Zikri, Kamis (5/9).

Dijelaskan Zikri, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon secara rutin melakukan pengawasan terhadap WNA. Bentuk pengawasan dilakukan baik secara internal maupun dengan cara berkolaborasi dengan Pemkot Cilegon. “Pengawasan tidak hanya dilakukan saat terjadinya kasus atau informasi adanya WNA yang mencurigakan, melainkan juga dengan pemeriksaan dokumen secara rutin di setiap perusahaan tempat WNA itu bekerja,” jelasnya.

Dibandingkan tahun lalu, jumlah WNA yang dideportasi mengalami peningkatan. Pada 2018,  Kantor Imigrasi mendeportasi sepuluh WNA. Mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif misalnya izin tinggal telah kadaluwarsa, kemudian keberadaannya tidak sesuai dengan perizinan.

Dari sepuluh WNA itu empat orang berasal dari Korea Selatan, dua warga Tiongkok, dua warga Filipina, serta masing-masing satu orang warga Rumania dan Malaysia.

Terpisah, Kabid Pemeliharaan Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Organisasi Kemasyarakatan pada Kesbangpol Cilegon Lucky Permana menjelaskan, dalam mengawasi WNA di Kota Cilegon, Pemkot Cilegon telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kesbangpol Kota Cilegon, Disperindag Kota Cilegon, Satpol PP Kota Cilegon, Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Polres Cilegon, dan TNI.

Menurutnya, upaya pengawasan dilakukan secara rutin, salah satunya dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang berpotensi memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). “Pengawasan rutin dilakukan setiap dua bulan sekali,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (3/9) lalu, Kesbangpol berasama tim gabungan melakukan pengawasan dengan mendatangi PT Krakatau Posco Maintenance Service (KPMS). Di sana, tim gabungan memeriksa keberadaan 51 TKA asal Korea.

Hasilnya, puluhan TKA itu telah terbukti melakukan pelanggaran, dari izin tinggal dan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang telah kadaluwarsa, dan tempat bekerja tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen. (bam/ibm/ags)

Tags: Imigrasi Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bertekad Mengulang Sukses Tahun 2013

Next Post

Harkopda Tangsel Targetkan Omzet Rp5,4 Miliar

Related Posts

Selama Tahun 2022, 164.789 Warga Banten Berpergian ke Luar Negeri
Berita Utama

Selama Tahun 2022, 164.789 Warga Banten Berpergian ke Luar Negeri

by Aas Arbi
Selasa, 27 Desember 2022 18:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 164.789 warga Banten berpergian ke luar negeri selama tahun 2022. Jumlah tersebut diketahui dari penerbitan paspor...

Read moreDetails

Tenaga Kerja Asing Bakal Banjiri Cilegon

Next Post

Harkopda Tangsel Targetkan Omzet Rp5,4 Miliar

BI Bersama Pemerintah Perkuat Industri Manufaktur

BI Bersama Pemerintah Perkuat Industri Manufaktur

Pedagang Pasar Induk Rau Siap Pindah

Pedagang Pasar Induk Rau Siap Pindah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rabu, 1 Juli 2026 10:34
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Rabu, 1 Juli 2026 08:48
Haaland Antar Norwegia ke Babak 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

Haaland Antar Norwegia ke Babak 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

Rabu, 1 Juli 2026 08:31
Dinkes Lebak Catat 281 Kasus Gigitan Ular, Tiga Orang Meninggal Dunia

Dinkes Lebak Catat 281 Kasus Gigitan Ular, Tiga Orang Meninggal Dunia

Rabu, 1 Juli 2026 08:13
APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

Rabu, 1 Juli 2026 07:52
BPJS Ketenagakerjaan Banten Cairkan Klaim Rp2,5 Triliun hingga Juni 2026

BPJS Ketenagakerjaan Banten Cairkan Klaim Rp2,5 Triliun hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 07:10
Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rabu, 1 Juli 2026 10:34
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Rabu, 1 Juli 2026 08:48
Haaland Antar Norwegia ke Babak 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

Haaland Antar Norwegia ke Babak 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

Rabu, 1 Juli 2026 08:31
Dinkes Lebak Catat 281 Kasus Gigitan Ular, Tiga Orang Meninggal Dunia

Dinkes Lebak Catat 281 Kasus Gigitan Ular, Tiga Orang Meninggal Dunia

Rabu, 1 Juli 2026 08:13
APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

APSI Serukan Penguatan Etika Profesi Jelang Revisi UU Advokat

Rabu, 1 Juli 2026 07:52
BPJS Ketenagakerjaan Banten Cairkan Klaim Rp2,5 Triliun hingga Juni 2026

BPJS Ketenagakerjaan Banten Cairkan Klaim Rp2,5 Triliun hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 07:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

Rumah Impian Anak KRAKATAU POSCO Raih Penghargaan TAMASYA Terbaik Tingkat Provinsi Banten 

by Bayu Mulyana
Rabu, 1 Juli 2026 10:34

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Upaya menghadirkan lingkungan kerja yang nyaman untuk karyawan dan juga keluarga kembali membuahkan apresiasi bagi PT KRAKATAU POSCO....

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Tunggu Kelengkapan Berkas Pemkab untuk Sertifikasi Aset

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 1 Juli 2026 08:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menyatakan siap mendukung percepatan program sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak