RANGKASBITUNG – Pasca dilakukan penertiban dan pembongkaran oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang dijadikan warung remang – remang di Pulomanuk, Kecamatan Bayah, Minggu (8/9).
Camat Bayah Suyanto mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi di Pulomanuk. Pengawasan dilakukan agar tidak ada lagi warung remang – remang yang beroperasi di lokasi Pulomanuk.
“Kita sudah melakukan penertiban bersama Dinas Satpol PP kemarin. Semuanya ada 23 bangunan. Tapi, setelah dilakukan pendataan yang jelas melanggar perda ada 7 warung yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Sementara sebagian warung milik masyarakat penunjang wisata dan sebagian milik nelayan,” katanya.
Suyanto memastikan, belasan warung yang berdiri di pantai Pulomanuk tersebut belum berizin. Karena itu dilakukan penertiban.
“Belum semuanya dibongkar karena keterbatasan alat berat dan personel. Bukan berarti kita tidak melakukan ketegasan. Tapi ada toleransi untuk warung nelayan dan wisata kita berikan kebijakan untuk bongkar sendiri. Tapi warung remang – remang harus dibongkar petugas,” jelasnya.
Lebih lanjut Suyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan Bumdes Darmasari dan Pemkab lebak khususnya Dinas Pariwisata Lebak untuk melakukan penataan terhadap Pulomanuk. Sebab, pantai pulomanuk merupakan pintu gerbang menuju Pantai Sawarna yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten lebak.
“Saya tetap mengimbangi program pemkab lebak untuk mengembangkan destinasi wisata. Karena pantai Pulomanuk adalah pintu gerbangnya pantai Sawarna,” tandasnya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim berjanji akan melakukan penertiban bangunan yang belum sempat dilakukan penertiban oleh aparat penegak perda pada rabu (11/9) mendatang bila para pemilik bangunan tak melakukan pembongkaran sendiri.
“Kita melaksanakan operasi penertiban bangli dan kegiatan yang melanggar aturan. Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 23 bangunan di Pulomanuk 7 bangunan digunakan untuk praktek prostitusi,” kata Dartim.
Dia mengatakan, tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Denpom menerjunkan 50 orang anggota ke Pulomanuk tersebut awalnya akan membongkar semua warung di pesisir pantai tersebut. Namun, karena alat berat yang digunakan terbatas maka tim gabungan hanya membongkar beberapa bangunan saja.
“Warung yang terindikasi sebagai warung tempat prostitusi yang kita bongkar. Sementara akan dibongkar pada Rabu (11/9) yang akan datang,” kata Dartim.
Satpol PP Lebak, lanjutnya, memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan atau warung untuk membongkar sendiri sebagian warung yang masih berdiri. Jika sampai Rabu, (11/9) tidak dibongkar maka Satpol PP akan mengerahkan alat berat ke lokasi. Karena pembongkaran bangunan ini tidak mudah. Kalau mengandalkan tenaga anggota maka tidak akan maksimal, karenanya Satpol PP akan mendatangkan beko untuk membongkar bangunan di sini.
“Saat ini sudah tidak ada aktivitas lagi. Jika masih ada maka kita minta masyarakat ikut mengawasi dan Satpol PP pasti akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Ence)









