SERANG – Dua pelajar asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diringkus polisi, Sabtu (14/9). Keduanya diringkus usai menodong Amrullah (15) dengan sebilah celurit di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (12/9).
Dua pelajar tingkat SMA itu berinisial UR (17) dan MR (17). Saat beraksi, keduanya dibantu oleh AN (19), warga Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. AN pun telah diringkus polisi di kediamannya.
Peristiwa penodongan itu berawal ketika Amrullah yang sedang bermain di KP3B didatangi tiga pelaku. Remaja asal Kampung Gowokkepuh, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang itu dipaksa menyerahkan uang dan barang berharga miliknya. Namun, Amrullah menolak.
Dua pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan diarahkan kepada korban. Pelaku mengancam melukai korban bila tidak menuruti permintaannya. Lantaran takut, korban menyerahkan satu unit ponselnya kepada pelaku. Usai menerima ponsel korban, ketiganya kabur menggunakan motor jenis matik.
Usai kejadian itu, Amrullah didampingi orangtuanya melaporkan aksi penodongan itu ke Mapolsek Curug. Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat. Jumat (13/9), polisi berhasil mendeteksi keberadaan ponsel korban. TR (15), diciduk di kediamannya di Desa Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
TR mengakui ponsel itu dibeli dari AN. Berbekal keterangan TR, polisi memburu AN. Sabtu (14/9), AN di ringkus di kediamannya. UR dan MR juga diringkus usai AN membeberkan keterlibatan dua pelajar itu.
“Dari TR ini kami berhasil mengungkap tiga pelaku pembegalan atas korban AN (Amrullah-red),” kata Kapolsek Curug Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (15/9).
Ketiganya mengakui sudah lima kali melakukan aksi penodongan. Empat kali di KP3B, Kecamatan Curug, dan satu kali di daerah Banten Lama, Kecamatan Kasemen. “Ketiga pelaku ini menyasar korban saat berada di tempat sepi. Ketiganya mengincar korban yang masih remaja,” jelas Shilton.
Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor Honda Scoopy, dan dua bilah celurit. “Kami juga mengamankan ponsel milik korban,” kata Shilton.
Usai pemeriksaan, ketiganya dijerat Pasal 365 KUH Pidana. Ketiganya juga telah ditahan di Mapolsek Curug. “Untuk pelaku TR, kami sangkakan Pasal 340 KHUP tentang Penadahan,” kata Shilton. (mg05/nda/ira)









