Dua Pejabat Tukar Posisi
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mulai mengotak-atik posisi jabatan eselon II di lingkup Pemprov Banten. Tiga nama pejabat diketahui sudah diusulkannya ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) untuk dimutasi. Usulan hasil seleksi mutasi calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov itu disampaikan ke KASN bersamaan dengan hasil seleksi terbuka.
Dalam surat dengan Nomor 800/3110-BKD/2019 tanggal 16 September 2019 tersebut, Gubernur mengusulkan tiga nama pejabat. Yakni, Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan M Yusuf diusulkan untuk jabatan Asisten Pembangunan dan Perekonomian menggantikan Ino S Rawita. Sedangkan dua pejabat lainnya justru diusulkan untuk bertukar posisi, yaitu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Tabrani menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), sementara Kepala Dindikbud Engkos Kosasih Samanhudi menjadi kepala Diskop UKM. Usulan mutasi itu ramai beredar di kalangan pejabat Pemprov Banten.
Tabrani merupakan hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan Pemprov tahun lalu. Mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang itu resmi dilantik WH sebagai kepala Diskop UKM Provinsi Banten setahun yang lalu. Tak hanya Tabrani, M Yusuf juga baru dilantik sebagai Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan pada Januari 2018.
Dalam Pasal 116 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Saat dimintai komentarnya, Gubernur Waidin Halim (WH) mengaku jika mutasi dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong. “Itu kan banyak yang kosong. Harus mutasi,” ujar WH di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu (18/9).
Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti jumlah pejabat yang diusulkan untuk dimutasi. “Tanya Sekda. Saya hanya mengarahkan saja,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, mutasi itu tidak bernuansa apa pun kecuali sesuai dengan kapasitas. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengaku, usulan mutasi itu masih proses. Ia enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan yang disampaikan Radar Banten melalui aplikasi WhatsApp.
Terpisah, Kepala Diskop UKM Provinsi Banten Tabrani juga enggan mengomentari isu mutasi tersebut. “Saya lagi pegang data koperasi dan UKM, kalau nanya itu saya jawab,” ujarnya sembari tertawa melalui sambungan pesawat telepon.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Engkos Kosasih yang namanya juga diusulkan untuk dimutasi mengatakan, sebagai ASN dirinya mengaku siap ditempatkan di mana saja. Namun, dirinya hanya menyayangkan dokumen yang sifatnya rahasia bocor.
“Saya mah siap ditempatkan di mana saja. Hanya saja itu pelanggaran berat bisa sampai bocor dokumennya,” ujar Engkos di ruang kerjanya, kemarin.
Komisioner KASN Waluyo menerangkan, kadang kala pelantikan pejabat di bawah dua tahun diperbolehkan. “Asalkan rohnya pelantikan tidak untuk zalimisasi,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan, apabila untuk pengembangan karir dan yang bersangkutan tidak keberatan, maka mutasi tidak masalah. “Kenapa harus dua tahun? Agar jangan sampai atasan itu zalim, sebentar-sebentar pindah, sebentar-sebentar pindah,” tandasnya.
HARUS TRANSPARAN
Sementara itu, polemik terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Banten ditanggapi oleh DPRD Banten periode 2019-2024.
Politikus Demokrat yang menjadi calon wakil ketua DPRD Banten M Nawa Said mengungkapkan, panitia seleksi (pansel) open bidding merupakan para pakar di bidangnya masing-masing, jadi secara teknis mestinya semua peserta seleksi yang lolos ketiga besar tidak ada persoalan.
“Kalau sudah jadi peserta, berarti sudah memenuhi persyaratan. Bila di akhir dipersoalkan, ya pansel harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik,” kata Nawa saat ditemui di DPRD Banten, Kamis (19/9).
Seleksi terbuka JPT, lanjut Nawa, merupakan hal yang sudah sering dilakukan Pemprov Banten untuk mengisi jabatan yang kosong.
“Ya memang ramainya selalu di ujung setelah penetapan tiga besar. Yang kita inginkan adalah prosesnya harus transparan dari awal sehingga ke depan tidak ada lagi polemik,” katanya.
Terkait adanya peserta seleksi yang diketahui terseret kasus hukum, padahal ia lolos ketiga besar. Nawa mengaku, masyarakat bisa mengajukan keberatan kepada pansel, Komisi ASN, atau Pemprov Banten. “Kalau memang ada buktinya, misalnya sudah divonis, ya laporkan,” bebernya.
Senada, Wakil Ketua Sementara DPRD Banten Muhlis mengatakan, pengisian jabatan kepala OPD melalui open bidding mestinya bisa menghasilkan calon pejabat yang berkualitas dan tidak bermasalah dengan hukum.
“Seleksinya kan ketat, persyaratannya pun tidak mudah. Open bidding juga anggarannya tidak sedikit, harus benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhlis.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Banten Andra Soni mengungkapkan, Dewan baru belum bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya hingga terbentuknya alat kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, persoalan di Pemprov Banten untuk sementara tidak ada pengawasan resmi dari Dewan.
“Saat ini Dewan baru belum memiliki alat kelengkapan Dewan karena pimpinan definitif belum dilantik. Jadi, kami belum memiliki kewenangan menanggapinya secara kelembagaan,” katanya.
Kendati begitu, politikus Gerindra itu berjanji akan secepatnya mengawasi program dan kegiatan Pemprov Banten, termasuk proses seleksi terbuka JPT. “Nanti setelah pimpinan Dewan definitif dilantik, kemudian membentuk AKD, pengawasan berjalan oleh komisi-komisi,” tuturnya. (nna-den/air/ira)










