• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Belum Laporkan LHKPN, 33 Pejabat Pemkot Cilegon Disorot KPK

Redaksi by Redaksi
Selasa, 1 Oktober 2019 10:47
in Berita Utama, Pemerintahan
0
LHKPN
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Sebanyak 58 pejabat Pemkot Cilegon dinyatakan wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dari jumlah tersebut baru 25 saja pejabat yang melaporkan harta kekayaannya, sisanya 33 pejabat masih belum lapor.

Kemarin (30/9), tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar asistensi di Aula Setda Pemkot Cilegon. Ketua tim Jeji Azizi menjelaskan, pelaporan LHKPN seharusnya sudah disampaikan oleh pejabat wajib LHKPN dalam kurun waktu Januari hingga Maret.

“Karena hingga batas waktu itu masih ada sejumlah pejabat yang belum lapor, makanya kita berikan waktu hingga minggu kedua Oktober,” katanya.

Menurut Jeji, penyerahan LHKPN merupakan upaya pencegahan penyelewengan jabatan. Melalui penyerahan laporan harta kekayaan, KPK berupaya menumbuhkan kesadaran para pejabat untuk patuh atas peraturan tersebut.

Di Cilegon, berdasarkan Perwal Nomor 13 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkot Cilegon, yang wajib LHKPN adalah pejabat yang menduduki eselon II, direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan auditor.

Lantaran bagian upaya pencegahan korupsi, pejabat wajib LHKPN yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi administratif dari tingkat ringan, sedang, hingga berat. Namun, seperti apa bentuk sanksinya menjadi kewenangan kepala daerah setempat. “Jika minggu kedua Oktober belum melakukan pelampiran, tingkat kepatuhan bisa terkunci. Kami mendorong Pemkot untuk segera melakukan pendampingan,” tegas Jeji.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menjelaskan, sesuai Perwal terdapat 62 pejabat yang wajib lapor LHKPN. Namun, karena empat di antaranya telah memasuki masa pensiun maka saat ini hanya 58 orang. “Eselon II sebanyak 31 orang, direktur BUMD tiga orang, dan auditor 24 orang. Sampai September baru 25 orang yang lapor,” ujar Mahmudin.

Kata Mahmudin, Pemkot Cilegon akan berupaya melakukan pendampingan terhadap para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Dia berharap dalam dua pekan, tidak ada lagi pejabat yang belum melapor.

Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati berharap kedatangan tim dari KPK bisa mendorong percepatan pengisian LHKPN bagi seluruh pejabat wajib LHKPN di Pemkot Cilegon.

Menurut Sari, pengisian LHKPN ini sangat penting karena hal itu menunjukkan komitmen Pemkot Cilegon terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Kata Sekda, pemerintahan yang bersih akan sulit dibangun apabila ketepatan waktu pengisian LHKPN tidak dipatuhi para pejabat di dalamnya.

“Bagaimana pun pemerintahan yang baik sulit terwujud apabila para pejabat wajib LHKPN-nya belum menyadari pentingnya pelaporan harta kekayaan,” tuturnya. (bam/ibm/ags)

Tags: Pemkot Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berebut Jatah Pimpinan Komisi, Pembentukan AKD Banten Alot

Next Post

Curi Tas, Sopir Angkot di Serang Masuk Bui

Next Post
Curi Tas, Sopir Angkot di Serang Masuk Bui

Curi Tas, Sopir Angkot di Serang Masuk Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.