CILEGON – Sebanyak 58 pejabat Pemkot Cilegon dinyatakan wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dari jumlah tersebut baru 25 saja pejabat yang melaporkan harta kekayaannya, sisanya 33 pejabat masih belum lapor.
Kemarin (30/9), tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar asistensi di Aula Setda Pemkot Cilegon. Ketua tim Jeji Azizi menjelaskan, pelaporan LHKPN seharusnya sudah disampaikan oleh pejabat wajib LHKPN dalam kurun waktu Januari hingga Maret.
“Karena hingga batas waktu itu masih ada sejumlah pejabat yang belum lapor, makanya kita berikan waktu hingga minggu kedua Oktober,” katanya.
Menurut Jeji, penyerahan LHKPN merupakan upaya pencegahan penyelewengan jabatan. Melalui penyerahan laporan harta kekayaan, KPK berupaya menumbuhkan kesadaran para pejabat untuk patuh atas peraturan tersebut.
Di Cilegon, berdasarkan Perwal Nomor 13 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkot Cilegon, yang wajib LHKPN adalah pejabat yang menduduki eselon II, direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan auditor.
Lantaran bagian upaya pencegahan korupsi, pejabat wajib LHKPN yang tidak patuh bisa dikenakan sanksi administratif dari tingkat ringan, sedang, hingga berat. Namun, seperti apa bentuk sanksinya menjadi kewenangan kepala daerah setempat. “Jika minggu kedua Oktober belum melakukan pelampiran, tingkat kepatuhan bisa terkunci. Kami mendorong Pemkot untuk segera melakukan pendampingan,” tegas Jeji.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menjelaskan, sesuai Perwal terdapat 62 pejabat yang wajib lapor LHKPN. Namun, karena empat di antaranya telah memasuki masa pensiun maka saat ini hanya 58 orang. “Eselon II sebanyak 31 orang, direktur BUMD tiga orang, dan auditor 24 orang. Sampai September baru 25 orang yang lapor,” ujar Mahmudin.
Kata Mahmudin, Pemkot Cilegon akan berupaya melakukan pendampingan terhadap para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Dia berharap dalam dua pekan, tidak ada lagi pejabat yang belum melapor.
Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati berharap kedatangan tim dari KPK bisa mendorong percepatan pengisian LHKPN bagi seluruh pejabat wajib LHKPN di Pemkot Cilegon.
Menurut Sari, pengisian LHKPN ini sangat penting karena hal itu menunjukkan komitmen Pemkot Cilegon terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Kata Sekda, pemerintahan yang bersih akan sulit dibangun apabila ketepatan waktu pengisian LHKPN tidak dipatuhi para pejabat di dalamnya.
“Bagaimana pun pemerintahan yang baik sulit terwujud apabila para pejabat wajib LHKPN-nya belum menyadari pentingnya pelaporan harta kekayaan,” tuturnya. (bam/ibm/ags)











