LEBAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak menyatakan blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kosong, sehingga masyarakat hanya dibuatkan surat keterangan (Suket). Hingga akhir September 2019, Disdukcapil Lebak telah mengeluarkan 16 ribu Suket sebagai pengganti KTP-el kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Lebak Ujang Bahrudin mengatakan sejak Mei 2019, Disdukcapil kabupaten kota di Indonesia hanya diberi 500 keping blangko KTP-el per bulan. Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi permohonan masyarakat yang membuat KTP-el. Akibatnya, Disdukcapil harus kembali mengeluarkan Suket sebagai pengganti KTP-el.
“Sekarang udah enggak ada blangko. Karena itu, kita hanya melayani perekaman saja. Jika ada distribusi blangko dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak ini menginformasikan, 500 keping blangko KTP-el habis digunakan dalam waktu dua atau tiga hari saja. Karena itu, pihaknya memprioritaskan untuk mencetak KTP-el bagi warga yang telah lebih dahulu melakukan perekaman. Adapun yang baru melakukan perekaman akan diakhirkan, tergantung dari ketersediaan blangko KTP dari pusat.
“Kami udah beberapa kali memohon tambahan blangko KTP kepada Kemendagri. Tapi aspirasi dari Lebak enggak pernah direalisasikan. Solusinya tentu saja membuat Suket untuk masyarakat yang telah melakukan perekaman, karena fungsinya sama dengan KTP-el,” ungkapnya.(Mastur)









