• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tersangka Penambangan Ilegal Tunggu Ahli

Redaksi by Redaksi
Senin, 7 Oktober 2019 10:50
in Berita Utama, Hukum
Polda Banten Selidiki Sepuluh Izin Tambang

Salah satu wilayah pertambangan yang masih beroperasi berada di Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (8/1).Terkait dengan aktivitas itu,Polda Banten memeriksa sepuluh izin pertambangan di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

SERANG – Penyidikan dugaan penambangan ilegal di dua lokasi di Puloampel, Kabupaten Serang terus bergulir. Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten tinggal menunggu keterangan ahli untuk menetapkan tersangka.

“Minggu ini atau minggu depan (penetapan tersangka-red). Sekarang kami masih menunggu hasil keterangan dari ahli pidana dan ahli pertambangan (dari Kementerian ESDM-red),” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (6/10).

RelatedPosts

sertifikasi aset

BPKAD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Sertifikasi Aset

Rabu, 30 September 2026 18:17
ASTON Anyer dampak erupsi GAK

Okupansi ASTON Anyer Mulai Pulih, Hotel Genjot Promosi Usai Dampak Erupsi GAK

Rabu, 30 September 2026 18:11
Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj)

Antrean Haji Bakal Dipangkas Jadi 14 Tahun, Kemenhaj Kabupaten Serang Tunggu Regulasi Pusat

Rabu, 30 September 2026 18:02
Seleksi BAZNAS Kota Serang

23 Peserta CAT Baznas Kota Serang Disaring Jadi 15 Nama

Rabu, 30 September 2026 17:52

Dugaan aktivitas penambangan ilegal itu berawal dari inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan Polda Banten di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, Rabu (31/7) lalu. Sebanyak sepuluh lokasi pertambangan disidak. Mereka diminta menunjukkan dokumen izin pertambangannya.             

Aktivitas penambangan itu dilakukan oleh sepuluh perusahaan. Yakni, PT Bumi Suara Abadi (BSA), CV Arif Jaya Utama (AJU), PT Pasir Angin Jaya Mandiri (PAJM), PT Gunung Sakti Abadi (GSA). Lalu, PT Trinatha Utama Mineral (TUM), PT Baet Mall Abadi (BMA), PT Bukit Sunur Wijaya (BSW), PT Icha Brothers Quarryndo (IBQ), PT Penta Stone Abadi (PSA), dan PT Ria Karya Utama (RKU).

Penyelidik kemudian memeriksa dokumen terkait perizinan tambang. Hasilnya, enam perusahaan dinyatakan memiliki dokumen resmi dari Pemprov Banten. Sementara, dua perusahaan sudah tidak melakukan aktivitas penambangan. “Enam memiliki izin. Ada dua perusahaan tidak beraktivitas. Yakni, perusahaan bidang pabrikasi bengkel dan sewa alat berat. Dan dua diduga tidak memiliki izin,” kata Dadang.   

Dua lokasi pertambangan yang diduga bermasalah itu PT BSA dan CV AJU. Dari hasil pemeriksaan, CV AJU memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Namun, area pertambangan CV AJU diduga dilakukan pertambangan oleh pihak lain. “Unsur tindak pidananya sudah ditemukan,” kata Dadang.

Pelaku pertambangan ilegal diancam pidana Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Berdasarkan peraturan tersebut, penanggung jawab dua perusahaan penambang ilegal terancam pidana penjara selama sepuluh tahun dan sebesar denda Rp10 miliar. (mg05/nda/ags)

Tags: penambangan ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Serang: Banyak Warga Tanpa KTP

Next Post

Pencapaian Pajak Tak Memuaskan, KPP Pratama Serang: Kesadaran Bayar Pajak Masih Kurang

Next Post
Wow! Hasil Program Tax Amnesty di Banten Capai Ratusan Ribu Triliun

Pencapaian Pajak Tak Memuaskan, KPP Pratama Serang: Kesadaran Bayar Pajak Masih Kurang

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Pengangkatan PPPK paruh waktu

Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi ASN, Pemkab Tangerang Tunggu Regulasi dari Pusat

Selasa, 29 September 2026 13:53
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel bagi Masyarakat

by Redaksi
Rabu, 30 September 2026 20:13
0

BANDUNG – Pilihan instrumen investasi saat ini semakin beragam dan mudah. Cukup sambil ngopi, lalu buka gadget,bisa memilih dan memesan...

Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Monitoring Sistem Molina dan Pelayanan WNA di Kanim Serang

Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Monitoring Sistem Molina dan Pelayanan WNA di Kanim Serang

by Fahmi
Rabu, 30 September 2026 19:32
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Is Edy Eko Putranto, melakukan kunjungan kerja ke...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.