SERANG – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Iyan Syafrudin dituntut pidana enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (9/10). Iyan dinilai terbukti mengorupsi dana desa 2016 senilai Rp1,004 miliar.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang Adib Fahri Dili menuntut Iyan dengan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Iyan juga diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp416,391 juta subsider tiga tahun dan tiga bulan penjara.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Adib di hadapan majelis hakim yang diketuai M Ramdes.
Perbuatan Iyan dianggap telah memunuhi unsur Pasal 2 jo UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer. Iyan sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak turut aktif dalam pemberatasan korupsi sebagai alasan yang memberatkan tuntutan pidana. Sementara, anak-anak terdakwa yang masih kecil dan memiliki tanggungan keluarga sebagai alasan meringankan. “Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan,” ungkap Adib.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, menyebutkan kerugian negara akibat dana Desa Ciandur sebesar Rp416.319.202. Nilai tersebut sesuai hasil audit dari ahli teknik sipil Mathla’ul Anwar (Unma) Banten. Hasil audit fisik tersebut menemukan adanya pekerjaan proyek fisik tidak sesuai spesifikasi.
Di antaranya selisih proyek paving block sebesar Rp69 juta, pengaspalan Rp77,305 juta, bak sampah Rp2,014 juta, taman pintar Rp7,2 juta, sarana olahraga Rp2,3 juta, dan rehab posyandu Rp6,4 juta. Kemudian, tembok penahan tanah (TPT) Rp57,473 juta, dan drainase Rp61,070 juta.
Selain itu, ada selisih dalam penggunaan dana desa terkait pekerjaan nonfisik. Yakni, seperti kegiatan keagamaan, operasional RT/RW, dan operasional perkantoran. “Operasional RT/RW nilai kerugian negara Rp3,6 juta,” ujar Adib.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Erwanto keberatan dan berencana mengajukan nota pembelaan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakawa,” kata M Ramdes. (mg05/nda/ags)









