CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Surat keputusan pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon periode 2025-2030 beredar luas di kalangan pengusaha dan organisasi di Kota Cilegon.
Dalam surat yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten, tertanggal 5 Mei 2026 itu, seluruh kepengurusan Kadin Kota Cilegon dibekukan dan kewenangannya diambil alih oleh tim caretaker.
Berdasarkan dokumen yang diterima Radarbanten.co.id, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Banten Nomor SKEP/00/DP/KADIN-BANTEN/V/2026 tentang Pembekuan Kadin Kota Cilegon Masa Bakti 2025-2030 dan Pengangkatan Caretaker Kadin Kota Cilegon.
Dalam lampiran surat keputusan tersebut, Kadin Provinsi Banten menunjuk 13 orang yang masuk dalam susunan caretaker.
Posisi ketua caretaker dipercayakan kepada Ricki Shutanto, didampingi Ikhwan Mahmud dan Mohamad Harry Wibawa sebagai wakil ketua serta Huluful Fahmi sebagai sekretaris.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 07/KU/KADIN-BANTEN/V/2026 yang ditujukan kepada Dewan Pengurus Kadin Kota Cilegon, Kadin Provinsi Banten menjelaskan bahwa keputusan pembekuan diambil setelah dilakukan evaluasi oleh Dewan Kehormatan, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Banten.
Terdapat tiga poin yang menjadi dasar keputusan tersebut. Pertama, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Kedua, pengurus Kadin Kota Cilegon dinilai tidak menjalankan fungsi dan tugas organisasi sebagaimana mestinya sehingga menghambat program kerja organisasi.
Ketiga, untuk menjaga keberlangsungan organisasi dan kepentingan anggota, diperlukan langkah pembekuan kepengurusan.
Melalui keputusan itu, Kadin Provinsi Banten menetapkan pembekuan seluruh pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 terhitung sejak surat ditandatangani.
Selama masa pembekuan, seluruh kewenangan dan tugas kepengurusan diambil alih oleh caretaker yang telah ditunjuk.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pengurus yang dibekukan dilarang menggunakan atribut, nama, maupun aset organisasi untuk kepentingan apa pun.
Mereka juga diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen organisasi kepada caretaker.
Editor: Agus Priwandono









