CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon periode 2025-2030 menolak keputusan Kadin Provinsi Banten.
Pengurus Kadin Cilegon menilai, keputusan Kadin Banten membekukan kepengurusan Kadin Cilegon 2025-2030 itu tidak memiliki dasar yang kuat dan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, mengatakan bahwa alasan pembekuan yang menyebut Kadin Cilegon tidak berjalan, dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi selama ini.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Mul itu, Kadin Kota Cilegon tetap aktif menjalankan roda organisasi sejak kepengurusan terbentuk.
Aktivitas perkantoran, administrasi, hingga berbagai kegiatan organisasi disebut berjalan sebagaimana mestinya.
“Selama periode ini Kadin Kota Cilegon aktif. Aktivitas kantor berjalan, administrasi berjalan, kegiatan organisasi juga berjalan. Semua bisa dikonfirmasi lewat surat-menyurat maupun dokumentasi kegiatan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Radarbanten.co.id pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menegaskan, tuduhan bahwa organisasi tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Karena itu, pengurus menilai alasan pembekuan yang disampaikan Kadin Provinsi Banten tidak sesuai fakta di lapangan.
“Jadi tuduhan pertama dan kedua itu gugur. Tidak mendasar sama sekali,” ujarnya.
Selain mempersoalkan alasan pembekuan, pengurus juga menyoroti proses terbitnya keputusan tersebut.
Mereka menilai Kadin Provinsi Banten mengabaikan mekanisme organisasi yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
Cak Mul menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin, pembentukan caretaker hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pengurus gagal melaksanakan Musyawarah Kota (Muskot).
“Mekanisme organisasi itu jelas. Caretaker hanya bisa diberlakukan jika pengurus gagal melakukan Muskot atau periode sudah habis dan tidak mampu menjalankan organisasi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum surat pembekuan diterbitkan, tidak pernah ada surat peringatan maupun evaluasi resmi yang disampaikan kepada pengurus Kadin Kota Cilegon.
Menurutnya, tahapan pembinaan organisasi seperti Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 tidak pernah dijalankan oleh Kadin Provinsi Banten.
“Mekanisme SP1 dan SP2 tidak pernah dijalankan. Tidak ada surat peringatan. Tiba-tiba langsung turun surat pembekuan,” katanya.
Tak hanya itu, pengurus juga mengaku tidak pernah mendapat ruang mediasi atau kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan pembekuan ditetapkan.
“Ruang mediasi sama sekali tidak ada. Tidak pernah ada upaya duduk bersama,” ujarnya.
Karena itu, Kadin Kota Cilegon berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Kadin Provinsi Banten maupun Kadin Indonesia.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pembekuan yang dinilai tidak sesuai prosedur organisasi.
“Maka teman-teman pengurus memandang perlu melakukan keberatan dan perlawanan terhadap pembekuan Kadin Kota Cilegon,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pengurus juga mengungkapkan bahwa persoalan kekosongan kepemimpinan yang sempat terjadi sebelumnya telah diselesaikan melalui rapat pengurus lengkap.
Namun, hasil rapat tersebut justru dianulir oleh Kadin Provinsi Banten.
Menurut Cak Mul, fokus utama pengurus saat ini adalah memperjuangkan pencabutan surat pembekuan yang dinilai bertentangan dengan aturan organisasi dan tidak didukung fakta yang memadai.
“Misi kami jelas, mencabut pembekuan. Karena keputusan itu dianggap mengabaikan aturan organisasi dan tidak mendasar,” tutupnya.
Editor: Agus Priwandono








