• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Sabtu, 30 Mei 2026 14:44
in Cilegon, cilegon
Kadin Cilegon vs Kadin Banten, Keputusan Pembekuan Dinilai Cacat Prosedur

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon periode 2025-2030 menolak keputusan Kadin Provinsi Banten. 

Pengurus Kadin Cilegon menilai, keputusan Kadin Banten membekukan kepengurusan Kadin Cilegon 2025-2030 itu tidak memiliki dasar yang kuat dan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

RelatedPosts

Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15
BPJS Ketenagakerjaan Gratis Pemandi Jenazah Cilegon

Pemandi Jenazah di Cilegon Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mulai 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 13:45
Disdukcapil Cilegon

Disdukcapil Cilegon Rekam 1.719 Pelajar, 382 KTP-el Sudah Dicetak

Jumat, 9 Oktober 2026 12:59
Mahasiswa UNIVAL Kunjungi PT KBS

Mahasiswa UNIVAL Kunjungi PT KBS, Pelajari Manajemen Industri Kepelabuhanan

Jumat, 9 Oktober 2026 12:55

Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, mengatakan bahwa alasan pembekuan yang menyebut Kadin Cilegon tidak berjalan, dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi selama ini.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Mul itu, Kadin Kota Cilegon tetap aktif menjalankan roda organisasi sejak kepengurusan terbentuk. 

Aktivitas perkantoran, administrasi, hingga berbagai kegiatan organisasi disebut berjalan sebagaimana mestinya.

“Selama periode ini Kadin Kota Cilegon aktif. Aktivitas kantor berjalan, administrasi berjalan, kegiatan organisasi juga berjalan. Semua bisa dikonfirmasi lewat surat-menyurat maupun dokumentasi kegiatan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Radarbanten.co.id pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menegaskan, tuduhan bahwa organisasi tidak menjalankan fungsi dan tugasnya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. 

Karena itu, pengurus menilai alasan pembekuan yang disampaikan Kadin Provinsi Banten tidak sesuai fakta di lapangan.

“Jadi tuduhan pertama dan kedua itu gugur. Tidak mendasar sama sekali,” ujarnya.

Selain mempersoalkan alasan pembekuan, pengurus juga menyoroti proses terbitnya keputusan tersebut. 

Mereka menilai Kadin Provinsi Banten mengabaikan mekanisme organisasi yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Cak Mul menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin, pembentukan caretaker hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pengurus gagal melaksanakan Musyawarah Kota (Muskot).

“Mekanisme organisasi itu jelas. Caretaker hanya bisa diberlakukan jika pengurus gagal melakukan Muskot atau periode sudah habis dan tidak mampu menjalankan organisasi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelum surat pembekuan diterbitkan, tidak pernah ada surat peringatan maupun evaluasi resmi yang disampaikan kepada pengurus Kadin Kota Cilegon.

Menurutnya, tahapan pembinaan organisasi seperti Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 tidak pernah dijalankan oleh Kadin Provinsi Banten.

“Mekanisme SP1 dan SP2 tidak pernah dijalankan. Tidak ada surat peringatan. Tiba-tiba langsung turun surat pembekuan,” katanya.

Tak hanya itu, pengurus juga mengaku tidak pernah mendapat ruang mediasi atau kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan pembekuan ditetapkan.

“Ruang mediasi sama sekali tidak ada. Tidak pernah ada upaya duduk bersama,” ujarnya.

Karena itu, Kadin Kota Cilegon berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Kadin Provinsi Banten maupun Kadin Indonesia. 

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pembekuan yang dinilai tidak sesuai prosedur organisasi.

“Maka teman-teman pengurus memandang perlu melakukan keberatan dan perlawanan terhadap pembekuan Kadin Kota Cilegon,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pengurus juga mengungkapkan bahwa persoalan kekosongan kepemimpinan yang sempat terjadi sebelumnya telah diselesaikan melalui rapat pengurus lengkap.

Namun, hasil rapat tersebut justru dianulir oleh Kadin Provinsi Banten.

Menurut Cak Mul, fokus utama pengurus saat ini adalah memperjuangkan pencabutan surat pembekuan yang dinilai bertentangan dengan aturan organisasi dan tidak didukung fakta yang memadai.

“Misi kami jelas, mencabut pembekuan. Karena keputusan itu dianggap mengabaikan aturan organisasi dan tidak mendasar,” tutupnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Caretaker Kadin CilegonKadin BantenKadin CilegonPembekuan Kadin Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Next Post

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Next Post
Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Pengurus Muhammadiyah Cilegon Usulkan Program Beasiswa S2

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa dan pembangunan Kabupaten Serang

Pemkab Serang Sebut Mahasiswa Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 9 Oktober 2026 16:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk mendorong kebijakan yang...

Pemprov Banten Luncurkan Banten CorpU

Pemprov Banten Resmi Luncurkan Banten CorpU, Perkuat Kompetensi ASN

by Purnama Irawan
Jumat, 9 Oktober 2026 16:34
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi meluncurkan Banten Corporate University (Banten CorpU) sebagai upaya membangun ekosistem pembelajaran Aparatur...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.