SERANG – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020. Namun pemerintah daerah di Banten sampai saat ini belum membahas tambahan anggaran untuk iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) kelas III yang selama ini iurannya ditanggung APBD.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, jumlah penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBD Provinsi Banten saat ini berjumlah 909.529 jiwa. Mereka sudah menjadi peserta JKN pada bulan ini. Sementara, kuota yang disiapkan Pemprov dengan anggaran sekira Rp196 miliar itu sebanyak 1.006.710 jiwa.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten Muhtarom mengaku belum ada pembahasan terkait pengalokasian anggaran untuk PBI apabila premi BPJS Kesehatan naik. “Belum ada pembahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kenaikan premi BPJS Kesehatan akan menambah anggaran cukup besar. “Kita akan pikirkan dan bicarakan bersama Dewan,” tuturnya.
Di Kota Serang, data PBI yang dibiayai APBD Kota Serang sampai dengan September sebanyak 37.663 jiwa dari kuota 42 ribu jiwa. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengaku, sebelumnya jumlah peserta sempat hampir 39 ribuan jiwa. Namun, karena diverivali, ada peserta yang meninggaldunia, pindah alamat, serta pindah kepesertaan dari PBI ke mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang M Ikbal mengatakan, saat ini anggaran yang dialokasikan untuk PBI sebesar Rp11,5 miliar. Pihaknya memang belum membahas secara rinci terkait kenaikan premi BPJS Kesehatan. “Tentu kalau kuotanya masih tetap sama anggarannya bisa dua kali lipat. Tapi di sisi lain kami tidak mungkin mengurangi jumlah penerima bantuan,” ujarnya.
Walikota Serang Syafrudin mengaku menolak rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan. Apalagi kemampuan keuangan Kota Serang masih terbatas. Kuota yang disediakan Pemkot juga dirasa belum cukup. “Jadi tidak mungkin kami kurangi,” tandasnya.
Ia masih berharap premi untuk kelas III tidak mengalami kenaikan. Lantaran hal itu tentu akan menambah beban keuangan pemerintah daerah. “Sampai saat ini, kami juga belum menerima surat resmi terkait itu,” ujar Syafrudin. Meskipun begitu, pihaknya akan membuat beberapa opsi perencanaan anggaran apabila premi jadi dinaikkan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang Wahyu Suwargi mengatakan, penerima PBI BPJS di Kabupaten Serang sebanyak 630.792 orang. Bantuan itu berasal dari tiga sumber dana yakni anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Banten, dan APBD Kabupaten Serang.
Lebih rinci Wahyu menyebutkan, peserta PBI dari APBN sebanyak 450.591 orang, dari APBD Provinsi Banten 146.591 orang, dan APBD Kabupaten Serang 33.792 orang. Masing-masing penerima bantuan mendapatkan subsidi iuran BPJS Rp23 ribu dengan fasilitas kesehatan kelas III. “Bantuan ini langsung kita setorkan ke BPJS,” ujarnya.
Dikatakan Wahyu, Pemkab Serang tahun ini menyediakan anggaran Rp11,6 miliar untuk PBI BPJS. Dengan anggaran itu, Pemkab Serang berencana akan menambah penerima bantuan sebanyak 25 ribu peserta PBI BPJS. “Sekarang penambahan sudah mulai berjalan,” katanya.
Terkait rencana kenaikan iuran BPJS, pihaknya belum mendapatkan informasi kepastiannya. Jika iuran BPJS benar-benar dinaikkan, akan terjadi pengurangan penerima PBI. Karena, jika penambahan anggaran, ketersediaan anggaran di Pemkab Serang terbatas. “Pastinya akan berdampak ke jumlah penerima bantuan, tapi kenaikan iuran BPJS itu enggak bakal ada di anggaran tahun ini,” paparnya.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku akan menganggarkan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan di tahun 2020 mendatang. Namun Edi tidak bisa merinci berapa banyak anggaran yang disiapkan Pemkot Cilegon untuk mengcover biaya iuran.
Menurut Edi, Pemkot Cilegon telah mengetahui akan adanya kenaikan biaya iuran di tahun 2020 mendatang, meski terasa berat, namun karena hal tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, Pemkot Cilegon pun berusaha kooperatif dengan mendukung kebijakan tersebut. “Iya kita siapkan untuk yang tidak ditanggung oleh APBN,” tutur Edi, Kamis (10/10).
Berkaitan dengan pemerintah daerah yang belum mempersiapkan tambahan anggaran iuran peserta PBI kelas III, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung Fachrurrazi menyatakan, pemda memang harus sudah mempersiapkan anggaran tersebut. “Kebetulan hari ini saya sedang sosialisasi di Pontianak, Kalimantan Barat, bersama Pak Sesdirjen Kemendagri yang menjelaskan kepada pemda agar menyiapkan anggaran kesehatan sepuluh persen,” ungkapnya saat dihubungi Radar Banten, Kamis (10/10) sore.
Pihaknya mendampingi Kementerian Dalam Negeri intens melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran tambahan. “BPJS hanya mengikuti regulasi dan membantu Kemendargi menjelaskan persoalan kepada pemda,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Fachrurrazi juga menanggapi aksi buruh dan Apindo di Banten yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan adalah kebijakan nasional. Penolakan adalah hak dari siapapun dan boleh boleh saja. Tapi dalam hal ini menyampaikannya ke mana dulu,” ungkap Fachrurrazi.
Menurutnya, jika ada penolakan maka sampaikan ke Kementerian Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) karena dua lembaga ini yang mengusulkan penyesuaian iuran. Ia pun mempertanyakan alasan penolakan. Sebab saat pertemuan dengan kalangan serikat buruh dan Apindo beberapa waktu lalu di Serang tidak ada penolakan. (nna-jek-bam/aas/air)








