TANGERANG – Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Tangerang Desember mendatang, mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Kota (Polresta) Tangerang. Untuk mengamankan kegiatan itu, polisi menerjunkan 3.000 anggota.
Pelaksana harian (PLH) Kepala Polresta Tangerang AKBP Komarudin mengatakan, selain menerjunkan anggotanya, pihaknya juga akan melibatkan unsur lain untuk melakukan pengamanan. “Kami akan melibatkan berbagai unsur. Di antaranya Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Terutama masyarakat, karena masyarakat yang berperan penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkades berlangsung,” katanya setelah apel gelar pasukan siaga menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, di depan Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Jumat (18/10).
Komarudin menerangkan, Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan di 153 desa. Dari jumlah tersebut, ada 92 desa yang merupakan wilayah hukum Polresta Tangerang. Lainnya, masuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang. “Selain Polri, pengamanan juga dilakukan oleh TNI,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Kota Serang itu juga menuturkan, dimungkinkan akan ada penambahan jumlah personel yang akan diturunkan dengan menyesuaikan kebutuhan pengamanan saat Pilkades berlangsung. “Saat ini kami terus pelajari wilayah tugas dan mendeteksi potensi-potensi konflik yang akan terjadi,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin mengatakan, saat ini suasana Pilkades 2019 sudah kondusif. Sebelumnya, kata dia, memang sempat ramai. Lantaran ada aksi demo dari pendukung bakal calon kepala desa yang tidak lolos tes kompetensi.
“Sebetulnya ramai-ramai itu terjadi karena ada pemahaman berbeda atau pemaksaan kehendak. Kami pemerintah mengacu pada peraturan perundangan yang ada. Kalau mereka melakukan pendekatan dengan peraturan, mereka harusnya menerima karena ada pembatasan calonnya minimal 2 dan maksimal 5,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (18/10).
Mantan Asda II itu berharap, semua pihak harus mengacu pada peraturan dan perundangan yang ada. Jadi, kata dia, kalau ada ketidakpuasan dalam rangka menyampaikan aspirasi, pendapat dan sebagainya harus dari dasar. “Bukan berarti melarang, tetapi harus ditempuh sesuai prosedur,” pungkasnya. (mg-04/asp)









