CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten mengaku belum dapat mengambil tindakan hukum terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa pedagang Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Hingga saat ini, OJK belum menerima laporan resmi dari korban.
Kepala OJK Banten, Adi Dharma menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu adanya pengaduan resmi dari masyarakat agar proses penanganan dapat segera dilakukan. “Kami sedang menunggu, semoga saja ada yang melapor. Begitu ada laporan resmi, langsung kita teruskan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar Adi.
Ia menegaskan, tanpa adanya laporan resmi, pihaknya tidak memiliki dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut, meskipun indikasi pelanggaran sudah terlihat.
“Kalau tidak ada laporan, kami juga tidak bisa melakukan tindakan. Kami sudah sampaikan ke kepolisian, minimal satu laporan saja bisa kita tindaklanjuti,” katanya.
Adi mengungkapkan, pihaknya bersama tim juga telah mendatangi lokasi dan pihak yang diduga terlibat. Namun, pihaknya tak menemukan yang bersangkutan. “Walaupun kondisinya orangnya sudah hilang, kami sudah datangi, tapi orangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Untuk itu, OJK kembali mengimbau para korban agar segera melaporkan kejadian yang dialami, baik ke OJK maupun melalui Satgas PASTI, agar kasus tersebut dapat segera diproses secara hukum. “Silakan ajukan laporan ke OJK atau Satgas PASTI, nanti akan kami limpahkan ke kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Rostinah









