CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten menyoroti kasus dugaan penipuan yang menimpa puluhan pedagang di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
Kepala OJK Banten, Adi Dharma mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Kamis kami sudah bertemu dengan Satgas PASTI. Di dalamnya ada unsur Forkopimda, termasuk jaksa, kepolisian, dan pemerintah daerah,” ujar Adi Dharma pada kegiatan Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Cilegon Tahun 2026 di Aula Setda Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menduga, awalnya lembaga yang terlibat berbentuk koperasi, yang pengawasannya berada di bawah Kementerian Koperasi. Namun, karena dalam praktiknya menggunakan istilah “bank”, maka hal tersebut masuk dalam ranah pengawasan OJK.
“Awalnya memang koperasi, nah koperasi ini bukan di kami pengawasannya, itu di Kementerian Koperasi. Tapi karena menggunakan istilah bank, ini yang bisa kita sentuh,” jelas Adi.
Menurutnya, OJK telah melaporkan temuan tersebut ke Satgas PASTI untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum. “Sudah kami laporkan ke Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini melibatkan lembaga bernama “Bank Sedanten” yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi. Puluhan pedagang Pasar Kranggot mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih.
OJK pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan transaksi.
Editor : Rostinah










