TANGERANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel menyosialisasikan Sistem Pengadaan Tanah Terpadu (SIAPTAU) dan Sistem Pengamanan Aset Hasil Pengadaan Tanah (SITAMPAN) di Gedung 3 Lantai Tujuh, Kecamatan Ciputat, Rabu (23/10).
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Disperkimta Rizqiah menyatakan SIAPTAU mendokumentasikan pemilik tanah se-Tangsel. Nama-nama pemilik akan terekam dan tersimpan di database. Jadi, bila ada pembebasan lahan, tinggal memanggil saja. Soalnya pemilik tanah sudah terdata. “Digitalisasi ini membuat kita mudah untuk mencari pemilik tanah saat pembebasan lahan karena sudah terinput dalam database dibandingkan dengan mendokumentasi menggunakan kertas,” ucapnya.
Ia menjelaskan pengadaan tanah sejak tahun 2010 belum tersertifikat seluruhnya. “Nah, adanya SIAPTAU, mudah-mudahan persoalan birokrasi dan komunikasi lebih cepat. Apalagi, sistem tersebut didukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat pengeluaran sertifikat,” jelasnya.
Sedangkan untuk SITAMPAN bertujuan mengamankan arsip-arsip. “SITAMPAN akan menyimpan arsip tentang status kepemilikan tanah. Lebih tertata dan pengarsipannya akan lebih aman dan tak tercecer,” singkatnya.
Sementara, Plt Kepala Disperkimta Teddy Meiyadi menambahkan aplikasi pertanahan dan aset, supaya memudahkan warga mengakses dan menjamin amannya pengarsipan. “Selama ini, tradisional. Mulai administrasi sampai pengarsipan, data-data fotokopi tanah diarsip. Bisa saja 20 tahun kemudian menjadi masalah, kalau ada sistem yang baik akan diminimalisir tercecer,” jelasnya.
Contoh kasus pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU), sambungnya, adanya aplikasi tersebut langsung terhubung dengan dinas terkait, tanpa surat menyurat lagi. “Jadi, bisa memperpendek birokrasi. Kalau manual, mungkin berjalan selama dua bulan, sekarang pakai aplikasi bisa dua minggu. Akhirnya, masyarakat mendapatkan kepastian waktu,” tukasnya. (you/asp)









