SERANG – Tarif iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik 100 persen mulai 1 Januari 2020. Namun, kenaikan tarif tersebut tidak serta merta bisa menutupi defisit BPJS Kesehatan. Persoalannya, masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar (menunggak) iuran setiap bulan.
Di Provinsi Banten, dari 10,1 juta peserta (semua kelas), tercatat ada 1,1 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran hingga 1 November 2019. Semua peserta yang menunggak merupakan segmen peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah). Padahal, pada 2019, besaran iuran peserta mandiri masih tarif lama. Di mana kelas I sebesar Rp80 ribu per bulan, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas III sebesar Rp25.500.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Sofyeni, tingkat keaktifan peserta mandiri di Banten dalam membayar iuran hanya 42 persen, sementara tingkat keaktifan rata-rata nasional mencapai 54 persen. “Bahkan untuk peserta mandiri yang terdaftar di wilayah kerja cabang Serang, tingkat keaktifan peserta membayar iuran hanya 45 persen. Itu artinya, dari setiap sepuluh peserta mandiri, yang bayar iuran rutin hanya empat peserta,” kata Sofyeni, kemarin.
Hasil temuan di lapangan, lanjut Sofyeni, peserta mandiri yang menunggak iuran sebagian karena tidak mampu membayar dan sebagian lainnya karena merasa belum pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan. “Untuk peserta mandiri kelas III yang menunggak alasannya kesulitan ekonomi, sementara peserta mandiri kelas I dan II alasannya karena tidak menggunakan layanan BPJS sehingga mereka membayaar saat memerlukan saja,” ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Sofyeni menyarankan peserta mandiri kelas III untuk mengurus surat keterangan miskin untuk mengajukan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI), bukan lagi peserta mandiri. Sebab, iuran peserta PBI ditanggung pemerintah. “Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I dan II yang menunggak iuran, disarankan untuk turun kelas. Sehingga, besaran iurannya lebih rendah,” tuturnya.
Sebelumnya, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung Fachrurrazi menyatakan, ada empat akar masalah defisit BPJS Kesehatan, yaitu struktur iuran masih di bawah perhitungan aktuaria, beban pembiayaan penyakit katastropik sangat besar, tingkat keaktifan peserta mandiri masih rendah, dan peserta mandiri banyak yang menunggak iuran.
“Di Banten ada 1,7 juta peserta mandiri BPJS Kesehatan, tetapi hanya 40 persen yang membayar iuran. Sebagian besarnya menunggak,” ujarnya.
Peserta yang menunggak, lanjut Fachrurrazi, alasannya bermacam-macam. Di antaranya alasan finansial, tidak tahu cara melakukan pembayaran, hingga rendahnya kesadaran akan pentingnya layanan BPJS Kesehatan. “Mayoritas peserta mandiri yang menunggak iuran dikarenakan hanya mendaftar atau membayar iuran saat sakit. Tapi, setelah mendapatkan layanan kesehatan berhenti membayar iuran,” paparnya.
Menanggapi banyaknya peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengingatkan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan kesehatan dengan rumah sakit mitra kerjanya. “Jangan-jangan sebagian dari mereka menunggak lantaran kecewa pada layanan BPJS Kesehatan. Ini menjadi catatan penting bagi BPJS untuk mendapatkan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Kendati begitu, Yeremia mengaku, mendukung saran BPJS Kesehatan bagi para peserta mandiri yang menunggak iuran untuk turun kelas. Khususnya peserta kelas I dan II. Dengan begitu, besaran iurannya tidak terlalu besar. “Khusus untuk peserta mandiri kelas III yang benar-benar tidak mampu bayar iuran, kita dorong agar mereka mengajukan diri menjadi peserta PBI yang akan ditanggung pemerintah,” ungkapnya. (den/air/ira)









