TANGERANG – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik 2019 untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penghargaan diberikan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Direktur Utama PGN Gigih Prakoso, bersamaan dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta beberapa waktu lalu.
Gigih mengatakan, penghargaan LHKPN merupakan penghargaan untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK. Pemberian ini didasarkan pada beberapa kriteria penilaian yaitu jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu, dan jumlah wajib lapor online.
“Diraihnya pernghargaan ini membuktikan bahwa PGN memiliki tata kelola perusahaan yang baik, dan sebagai penyelenggara negara yang mampu transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya,” ungkap Gigih.
Ditambahkan, PGN berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih. Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran direksi, komisaris, hingga kepala satuan kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN. Dan ini merupakan yang ke ketiga kalinya diraih PGN secara berturut-turut mulai tahun 2017 dan 2018 lalu.
“PGN memiliki komitmen terus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap laporan dengan lengkap dan tepat waktu. Tanpa adanya ketegasan dan kedisiplinan, tata kelola laporan ini tidak akan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan,” tambahnya. (adm)