4.000 HEKTARE RUSAK
Sementara itu, fakta lain yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, kerusakan hutan di TNGHS lebih dari 4.000 hektare.
Menurut Kepala DLHK Banten M Husni Hasan, kerusakan ribuan hektare hutan di TNGHS harus segera direhabilitasi agar ke depan tidak lagi menjadi penyebab bencana alam yang semakin parah.
“Di kawasan TNGHS, hutan yang rusak sekira 4.000 hektare, sedangkan di kanan-kiri Sungai Ciberang ada 140 hektare yang perlu segera direhabilitasi,” kata Husni kepada wartawan saat ditemui di kantornya, KP3B, Kamis (9/1).
Ia menuturkan, kerusakan ribuan hektare hutan di TNGHS diakibatkan penambangan liar, pembalakan hutan, serta alih fungsi lahan. Untuk merehabilitasi hutan, harus dilakukan oleh semua pihak terutama pemerintah pusat dan daerah.
“Kerusakan hutan memang dilakukan oleh para penambang liar (gurandil) yang dipekerjakan oleh pemilik modal. Mereka menebang pohon, merambah hutan, serta menggali tanah. Sehingga, cuaca ekstrem menyebabkan banjir semakin parah akibat terjadinya tanah longsor,” tegasnya.
Bencana makin parah disebabkan terjadinya alih fungsi lahan dan penambangan pasir. Sementara pengawasan TNGHS kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan.
“Kawasan hutan lindung TNGHS otoritas pengawasannya ada di pusat, bukan di daerah,” tegasnya.
Adapun yang menjadi kewenangan DLHK Banten, lanjut Husni, adalah melakukan pengawasan di luar kawasan hutan melalui penyuluh kehutanan swadaya mandiri (PKSM), yakni para tokoh atau pemuka masyarakat sekitar yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar TNGHS.
“Kita punya PKSM sekira 138 personel. Mereka memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan,” tuturnya.












