Husni pun menyambut baik instruksi presiden untuk menutup penambangan ilegal di TNGHS. Sehingga hutan lindung bisa direhabilitasi secara total. “Menutup pertambangan liar butuh komitmen bersama antara pusat dan daerah serta instansi terkait lainnya. Masa tanggap darurat bencana ini, DLHK akan melakukan rehabilitasi di luar kawasan TNGHS,” ujarnya.
Terpisah, aktivis pegiat lingkungan Mad Haer Effendi mengungkapkan, lebih dari 25 titik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan TNGHS yang selama ini tidak pernah ditindak pemerintah. Pelaku penambangan liar tersebut tidak hanya dilakukan secara perorangan (gurandil), tapi juga oleh korporasi yang mengeruk isi bumi di Gunung Halimun Salak.
“Catatan kami ada tiga perusahan yang beroperasi di sana, tapi sayangnya tidak ada pengawasan atau pun tindakan dari pemerintah pusat dan daerah. Kami menduga perizinan ketiga perusahaan itu bermasalah,” kata Effendi kepada Radar Banten.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten, dari 193 ribu hektare TNGHS, sekira 23 persen kondisi hutannya sangat kritis dan lahannya gundul akibat penambangan liar dan pembalakan hutan.
“Kita minta pemerintah pusat dan daerah bertindak, jangan menunggu bencana kembali datang untuk melindungi TNGHS,” tegasnya. (mg05-den/air/ira)










