SERANG – Hingga saat ini, panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemprov Banten belum melanjutkan proses seleksi terbuka atau open bidding yang sempat dihentikan. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah meminta pansel untuk melanjutkan open bidding yang sempat dihentikan.
KASN sudah melayangkan surat tertanggal 8 Januari tentang rekomendasi atas pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemprov. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto itu, KASN tidak menyetujui penghentian open bidding untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Asda I. Untuk itu, KASN menugaskan pansel untuk melanjutkan proses seleksi terbuka.
Diketahui, pansel melalui pengumuman Nomor 130-PANSEL.JPTP/2019 menyebutkan berdasarkan hasil asesmen psikologi, peserta yang memenuhi standar kompetensi manajerial dari masing-masing JPT Pratama kurang dari tiga orang, maka pansel memutuskan untuk tidak melanjutkan proses seleksi terbuka untuk dua JPT Pratama itu.
Salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya mengaku pansel belum menghubungi terkait kelanjutan proses open bidding. “Padahal kan kita semua tahu KASN sudah merekomendasikan untuk dilanjutkan,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten, Minggu (19/1).
Ia mengaku nasib para peserta open bidding seperti digantung pansel. “Kayak digantung ya. enggak ada info, enggak ada apa-apa,” tuturnya. Ia berharap ada kepastian dari pansel terkait kelanjutan proses open bidding itu.
Hal yang sama juga disebutkan peserta lain. Namun, ia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa proses open bidding akan dilanjutkan pekan depan. “Ya belum tertulis sih, tapi katanya begitu. Kami juga masih menanti,” ujarnya.
Sekda Banten Al Muktabar saat dikonfirmasi mengaku pansel sedang menyiapkan desain untuk melaksanakan rekomendasi itu. “Yang penting kita prinsip akan patuh sesuai aturan apa yang diamanatkan KASN,” tutur pria yang juga merupakan Ketua Pansel JPT Pratama ini.
Ia mengaku belum menerima surat resmi dari KASN. “Perintahnya lanjutkan ya kami lanjutkan,” tegas Al.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengaku pansel belum dapat menggelar rapat pleno lantaran belum menerima surat resmi dari KASN. Selain itu, jumlah anggota pansel juga belum lengkap untuk menyelenggarakan rapat pleno. “Harus lengkap. Nanti kalau enggak lengkap ditulis lagi sama teman-teman media,” tutur Komarudin tersenyum. (nna/alt/ags)










