CILEGON – Puluhan nelayan di Kota Cilegon bersama sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon, LSM Rumah Hijau, Koppping, Warnasari Bersatu, dan FPI Grogol-Merak berunjuk rasa di depan kantor Walikota Cilegon, Rabu (4/3). Mereka meminta agar Perana Yoga dibebaskan dari penjara.
Perana Yoga adalah nelayan Pulomerak yang dimasukkan ke dalam penjara akibat insiden tenggelamnya turis asal Tiongkok dan Singapura di Pulau Sangiang 2019 lalu. Nurdin, orangtua Yoga menuturkan, anaknya saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Cilegon setelah ditangkap polisi lantaran menjadi nakhoda kapal yang mengantarkan turis tersebut.
Ia diciduk polisi karena tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB).“Keluarga korban tidak ada yang melaporkan, ini murni karena Yoga tidak punya SPB,” ujar Nurdin di sela-sela aksi, Rabu (4/3).
Baca juga: Antar Wisatawan, Nelayan Cilegon Dibui
Menurut Nurdin, nelayan di Kota Cilegon selama ini bukan tidak mau membuat dokumen perizinan, tetapi karena tidak tahu harus ke mana mengurus dokumen tersebut. Karena di Kota Cilegon tidak ada Syahbandar Perikanan untuk menerbitkan SIB atau SPB. “Saya minta anak saya dibebaskan, saya yakin 100 persen anak saya tidak bersalah. Walaupun bersalah mungkin ada poin-poinnya dimana letak SIB-nya yang harus dipatuhi, karena nelayan juga dibingungkan,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator lapangan Supriyadi menjelaskan kasus yang menimpa Yoga seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk bertindak pro terhadap nelayan, terlebih pemerintah telah mengeluarkan Perda Perlindungan Nelayan.
Seharusnya, dengan adanya perda itu, pemerintah hadir untuk mengadvokasi Yoga sehingga perda tidak hanya aturan di atas kertas. “Implementasi perda itu mana? Sampai sekarang baik Pemkot maupun DPRD Kota Cilegon belum ada yang bersikap mengadvokasi nelayan,” ujarnya.
Pemerintah wajib hadir dalam persoalan Yoga kerena alasan penahanan tidak mempunyai SPB, bukan karena tenggelamnya turis di Pulau Sangiang. “Kami berharap nelayan harus mempunyai proritas yang menjadi sebuah nilai keamanan mereka, perlindungan mereka dan kesejahteraan mereka. Kita tidak juga menganggap perda perlindungan nelayan mengakomodasi nelayan yang ada di Kota Cilegon. Oleh karena itu hari ini hari pertama kami melakukan aksi advokasi nelayan. Selanjutnya kami akan berlipat ganda dengan persoalan nelayan yang ada di Kota Cilegon,” ujarnya. (bam/ibm/ags)








