TANGERANG – Sabtu (18/4) mendatang pukul 00.01 WIB, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Tangerang Raya. Total ada 71 check point yang tersebar di Tangerang Raya. Di Kota Tangerang, sedikitnya ada 48 check point yang tersebar di 11 kecamatan.
Beberapa check point itu di antaranya di Kecamatan Jatiuwung yang disiagakan berada di Kelurahan Manis Jaya, Gandasari, dan Pasir Jaya. Di Kecamatan Jatiuwung ada empat titik yang terdiri atas satu titik di jalan nasional, satu titik jalan Kota Tangerang dan dua titik jalan lingkungan.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, Pemkot Tangerang mulai menyosialisasikan hal yang bakal diterapkan saat PSBB sejak Selasa (14/4) hingga Jumat (17/4) mendatang. Wahyudi mengungkapkan, sasaran sosialisasi yakni para pengemudi kendaraan pribadi serta angkutan umum seperti angkot, bus dan para pengemudi ojek online (Ojol). Kata dia, para pengguna jalan diimbau untuk memakai masker dan menerapkan physical distancing.
“Untuk angkot, usulan kami, di samping sopir tidak boleh ada penumpang. Sedangkan untuk di belakang hanya boleh dinaiki lima orang. Sementara untuk bus, kami minta untuk mengangkut penumpang 50 persen dari biasanya, kami juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh para pengendara,” ungkapnya.
Di Kota Tangsel ada tujuh titik jalan utama yang dijadikan check point dalam penerapan PSBB. Lokasinya berada di perbatasan wilayah. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Purnama Wijaya, kemarin.
Sementara itu, di Kabupaten Tangerang ada 16 titik check point yang wilayah perbatasan wilayah Kabupaten Tangerang dengan daerah lain. Sejumlah petugas dari Polresta Tangerang akan disiagakan untuk mengawasi pelaksanaan PSBB tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada dua tujuan pembentukan check point tersebut. Yakni. Sebagai sosialisasi tentang penerapan PSBB dan edukasi secara masif kepada masyarakat terutama pengguna jalan lintas wilayah untuk memutus rantai penyebaran corona.
“Beberapa hari lagi Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB dan kita sudah siapkan 16 titik pemeriksaan di berbagai jalan utama sejumlah kecamatan. Titik pemeriksaan tersebut mulai berlaku pada Rabu (15/4),” katanya setelah persiapan check point di Jalan Raya Serang depan pintu gerbang Citra Raya, Cikupa, Rabu (15/4).
Dalam pelaksanaanya, petugas yang berada di titik pemeriksaan tersebut, kata Ade, melibatkan tiga pilar yakni dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan tersebut, menyasar pada para pengguna jalan yang melintas di sejumlah titik pemeriksaan yang telah ditentukan.
“Sasaran utama para pengguna jalan, khususnya angkutan umum dan kendaraan pribadi. Kita senantiasa mengimbau ketika keluar rumah jika diperlukan harus menggunakan masker dan tetap jaga jarak serta tetap mencuci tangan,” tambah Ade.
Sementara untuk teknis pengaturannya dalam titik pemeriksaan tersebut angkutan umum dan angkutan pribadi hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas kursi yang disediakan. Sementara untuk pengendara motor tidak diperbolehkan membawa boncengan kecuali tujuan alamatnya sama.
“Misalnya mobil angkutan antar provinsi kapasitas 60 orang, jumlah yang boleh diangkut hanya 31 orang. Dengan catatan satu orang pengemudi di depan dan 30 orang penumpang di belakang. Sedangkan mobil pribadi berkapasitas 8 orang, jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang. Catatan penting, pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker,” tukasnya. (one/mg-04/you/asp)