CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon memprediksi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi di Kota Cilegon pada Juni. Hal itu berdasarkan kajian Disnaker Kota Cilegon terhadap kondisi perekonomian selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Tuah Sitepu menjelaskan, prediksi gelombang PHK mengacu pada sikap sejumlah perusahaan yang mengeluarkan kebijakan merumahkan beberapa karyawan beberapa waktu terakhir. “Karena sekarang masih dirumahkan. Karena yang dirumahkan jika status perusahaan tidak baik maka di-PHK,” ujar Tuah.
Menurut Tuah, PHK itu dimungkinkan jika kondisi perusahaan tak kunjung membaik akibat berbagai hal, salah satunya adalah dampak Covid-19. Namun, sebelum mem-PHK sejumlah pekerja, perusahaan harus meperhatikan aturan ketenagakerjaan serta memenuhi hak-hak pekerja.
Selain dalam persoalan PHK, kata Tuah, perusahaan harus memenuhi hak pekerja yang telah dirumahkan. “Yang dia tidak dapatkan uang lembur, uang transport, uang makan, yang diluar gaji pokok,” ujar Tuah.
Perusahaan bisa tidak membayar penuh hak pekerja jika sebelumnya telah dilakukan kesepakatan dengan pekerja tersebut. “Kesepakatan awal, kesepakatan kedua belah pihak. Misalnya Anda dirumahkan, perusahaan kita berat sekali, Anda di rumah dulu, kita tidak ada projek, mohon pengertian dulu, gaji kalian sekian untuk sekian lama, itu sah-sah saja,” papar Tuah.
Berdasarkan catatan Disnaker Kota Cilegon, ada 231 pekerja yang telah dirumahkan. Data tersebut mengacu pada perusahaan yang telah melapor ke Disnaker. Pada laporan tersebut, sejumlah perusahaan tidak membayar gaji pekerja yang dirumahkan, ada juga yang membayar setengah gaji. “Nah ini masih kita dalami, apakah itu memang sesuai kesepakatan, atau karena persoalan lain,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Cilegon Suparman menjelaskan, hingga pekan kemarin, belum ada satu perusahaan pun yang melapor melakukan PHK kepada karyawan akibat Covid-19. “Ada juga perorangan, itu juga bukan karena Covid-19, tapi persoalan lain,” ujar Suparman.
Dijelaskan Suparman, Pemkot Cilegon telah menganggarkan anggaran Rp500 juta untuk bantuan kepada tenaga kerja yang terkena PHK. Namun, karena hingga saat ini belum ada laporan resmi tentang PHK maka anggaran itu bun belum bisa terserap. (bam/alt)