SERPONG – Pemkot Tangsel mulai 1 Juni 2020 memperbolehkan kembali rumah ibadah dibuka dan digunakan. Pasalnya, sejak pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah.
Keputusan tersebut diambil Pemkot setelah rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait evaluasi PSBB dan persiapan penerapan PSBB tahap tiga maupun new normal.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, rumah ibadah mulai boleh digunakan lantaran angka kasus Covid-19 sudah mulai melandai karena PSBB sukses dijalankan.
“Alhamdulillah kasus Covid-19 di Kota Tangsel sudah turun landai, kebijakan PSBB di Kota Tangsel berhasil dalam menurunkan angka kasus Covid-19,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Airin menambahkan, akan membuka tak hanya rumah ibadah namun, juga pasar modern dan tradisional. “Rumah ibadah boleh dibuka mulai Juni 2020, begitu pula pasar modern dan pasar tradisional namun, untuk pendidikan akan menyusul kemudian,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, dibukanya kembali rumah ibadah bukan berarti covid-19 sudah hilang. Warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan dan lainnya.
“Yang paling penting yang harus tetap dilakukan oleh masyarakat adalah kedisiplinan dalam mematuhi aturan pemerintah. Mulai dari memakai masker, jaga jarak, selalu cuci tangan dengan sabun, serta tidak berkerumun,” singkatnya. (rbnn/nda)