SERANG – Nilai kerugian negara proyek pengembangan telekomunikasi dan telematika diperkirakan bertambah.
Soalnya, ditemukan bukti baru usai Inspektorat Provinsi Banten merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) pada proyek tahun 2016 itu.
Bukti baru itu berupa laporan pertanggungjawaban kegiatan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banten. Diduga ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk aparatur desa tersebut.
“Kami menemukan bukti baru mengenai laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Kerugian negara kemungkinan besar akan bertambah,” kata sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten, Kamis (22/10).
Diketahui, hasil audit PKN oleh Inspektorat Provinsi Banten itu disebutkan daerah dirugikan Rp1,2 miliar pada proyek senilai Rp3,5 miliar itu.
“Kalau hasil audit Rp1,2 miliar, tapi kami tidak mintakan untuk audit ulang meski kami temukan bukti baru tersebut. Tetap pakai LHP audit (laporan hasil pemeriksaan-red) kemarin,” katanya.
Namun, penyidik bakal membeberkan tambahan kerugian negara itu melalui persidangan mendatang. “Nanti kami ungkap di persidangan, ada saksi yang akan mengungkapkan itu (kerugian negara yang lain-red),” katanya.
Diduga uang hasil korupsi itu dinikmati oleh tiga tersangka perkara tersebut. Yakni, mantan Kepala Dishubkominfo Banten Revri Aroes, Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid, dan Kepala Laboratorium Administrasi Untirta Deden Muhammad Kholid. Sementara tidak ditemukan bukti uang hasil korupsi mengalir ke tersangka proyek Haliludin, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Kalau membantah tidak apa-apa, itu hak tersangka, tapi kami yakin menikmati uangnya, kami punya bukti dan keterangan saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dikonfirmasi Radar Banten, kemarin.
Terkait bukti bukti baru yang ditemukan oleh penyidik, Ivan mengaku belum menerima informasi tersebut. “Bisa saja nanti tidak sesuai dengan audit PKN-nya kalau majelis hakim berkeyakinan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan,” kata Ivan.
PERIKSA
Sementara pemeriksaan saksi perkara tersebut terus bergulir. Kemarin (22/10), giliran dosen FISIP Untirta Ayuning Budiati dan mantan Dekan FISIP Untirta Agus Sjafari diperiksa penyidik. “Hari ini dua orang yang kami periksa. Satu mantan dekan FISIP satu lagi dosen aktif di Untirta. Keduanya saat kegiatan internet desa sebagai pembicara,” kata Ivan.
Ivan mengungkapkan, penyidik sebenarnya melayangkan panggilan terhadap empat orang saksi. “Hari ini (kemarin-red) ada empat orang yang dipanggil, tapi dua yang enggak datang,” ungkap Ivan (mg05/nda)