Dugaan Korupsi Internet Desa
SERANG – Direktur PT Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid telah menyerahkan uang senilai Rp250 juta kepada Inspektorat Provinsi Banten. Uang itu diserahkan usai adanya temuan kelebihan bayar pada kegiatan internet desa tersebut oleh Inspektorat Provinsi Banten.
Bil Huda, kuasa hukum Kholid, mengatakan, uang tersebut diserahkan setelah didesak oleh pihak Untirta. “Sudah dikembalikan dikisaran Rp250 juta. Pengembalian itu setelah adanya tekanan dari pihak Untirta. Klien saya awam masalah hukum jadi uang itu dikembalikan,” kata Bil Huda saat dikonfirmasi Radar Banten kemarin.
Kata Bil Huda, pengembalian uang tersebut sebelum kliennya berstatus tersangka. Uang itu menurut Bil Huda berasal dari honor yang diterima Kholid atas kerjasama kegiatan proyek dari kegiatan pengembangan telekomunikasi dan telematika dengan Untirta. Kebetulan, Kholid adalah event organizer (EO) untuk kegiatan yang bersumber dari APBD Banten 2016 senilai Rp3,5 miliar itu. “Klien saya EO kegiatan tersebut,” ujar Bil Huda.
Namun, Bil Huda menyangkal kegiatan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) Banten itu fiktif. Dia menegaskan proyek tersebut terlaksana sesuai kontrak. “Pada intinya, 1.000 peserta itu memang ada, tidak ada yang tidak sesuai kuota,” ujar Bil Huda.
Bil Huda juga membantah kliennya ditunjuk oleh mantan Kadishubkominfo Banten Revri Aroes untuk mengerjakan kegiatan tersebut. “Tidak ada perintah Pak Revri, yang ada kerjasama antara Untirta dengan Pak Kholid,” tegas Bil Huda.
Sementara Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan enggan menanggapi bantahan Bil Huda. “Itu hak tersangka,” ujar Ivan.
Namun, Ivan mengaku pihaknya belum menerima titipan uang dari Kholid melalui Inspektorat Banten. Sejauh ini, Kejati Banten baru menerima titipan dari Deden Muhammad Haris sebesar Rp245 juta.
“Bukan pengembalian, tapi uang titipan yang digunakan untuk membayar ganti rugi dan atau denda pada saat persidangan nanti. Uang tersebut dari Pak Deden,” tutur Ivan didampingi Kasidik Kejati Banten Zainal Effendi. (mg05/nda)