SERANG – Banyaknya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat dinilai menghambat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dampaknya, dana desa dari pemerintah pusat belum disalurkan ke desa, karena APBDes 2021 sampai saat ini belum ditetapkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengungkapkan, sampai saat ini belum ada desa di Kabupaten Serang yang menyelesaikan dan menetapkan APBDes.
Seharusnya, kata Rudi, APBDes 2021 sudah ditetapkan akhir 2020. “Makanya, sampai sekarang dana desa belum cair, karena belum ada penetapan APBDes,” ungkap Rudi kepada Radar Banten di ruang kerjanya, kantor DPMD Kabupaten Serang, Kedalingan, Kota Serang, Selasa (16/2).
Dijelaskan Rudi, lambannya penetapan APBDes dipicu banyaknya regulasi dan aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat. (jek/zai)
Baca selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id