slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polemik Soal Investasi Miras, Ini Pendapat Dekan Fakultas Syariah & Hukum UIN Jakarta

Redaksi by Redaksi
01-03-2021 09:14:12
in Berita Utama, Hukum
Polemik Soal Investasi Miras, Ini Pendapat Dekan Fakultas Syariah & Hukum UIN Jakarta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang di antaranya mengatur mengenai investasi industri minuman keras telah menimbulkan polemik di tengah publik. Bagaimana pandangan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tentang masalah ini?

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie merespons polemik mengenai Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal. Menurut dia, Perpres No 10 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

“Polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini merupakan konsekuensi dari proses penyusunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam proses penyusunannya tahun lalu banyak disoal oleh publik,” ujar Tholabi di Jakarta, Senin (1/3).

Menurut dia, dampak nyata dari keberadaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini memberi implikasi nyata dalam aturan turunan di bawahnya. Ia membandingkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres No 44 Tahun 2016 dengan UU No 11 Tahun 2020 dengan aturan turunan Perpres No 10 Tahun 2021.

“Dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan yang signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras yang mengandung alkohol. Jika di Perpres No 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup, sedangkan di Perpres No 10 Tahun 2021, industri minuman keras mengandung alkohol masuk dalam kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu,” papar Tholabi.

Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini, dalam Pasal 6 Perpres No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanam modal diperbolehkan investasi di jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk Penanam Modal dalam negeri, persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

“Persyaratan untuk penanaman modal di industri miras ini dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dan dimungkinkan daerah lain dengan syarat ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur,” urai Tholabi.

Terkait dengan polemik yang muncul dari Perpres No 10 Tahun 2021 ini, yang juga disoal oleh sejumlah fraksi di DPR, Tholabi berpendapat hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari DPR dalam penyusunan aturan turunan sebuah undang-undang. “Fungsi pengawasan yang dimiliki DPR khususnya dalam urusan legislasi eksekutif sangat lemah. Padahal, penyusunan aturan turunan oleh eksekutif merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja pemerintah yang harus diawasi oleh DPR. Ini amanat konstitusi,” sebut Tholabi.

Kritik sejumlah fraksi di DPR terhadap Perpres No 10 Tahun 2021 menunjukkan kerja eksekutif dalam urusan legislasi khususnya dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan. “Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU,” saran Tholabi.

Di bagian lain, Tholabi menyebutkan polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini harus tetap ditempatkan dalam perdebatan konstitusional, untuk mengurangi perdebatan publik yang kontraproduktif. Ketentuan yang mengatur mengenai investasi di industri minuman keras dapat diujimateri ke Mahkamah Agung (MA). “Kami menyarankan perdebatan mengenai Perpres No 10 Tahun 2021 ini dapat diujimaterikan di Mahkamah Agung (MA). Meski, harus dicatat, keberadaan Perpres ini merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ingat Tholabi.

Mengenai substansi dalam Perpres tersebut, terutama mencermati reaksi kelompok agamawan atas terbitnya Perpres ini, Tholabi berpendapat ketentuan mengenai investasi di industri minuman keras yang mengandung alkohol agar ditinjau ulang oleh pemerintah. “Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik itu harus berpijak pada filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Nah, dari perspektif tersebut Perpres No 10 tahun 2021 ini menimbulkan kontradiksi,” tegasnya. (Aas)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wagub Andika Ajak Remaja Masjid Lawan Covid-19

Next Post

Pembunuh Mantan RT Tertangkap

Related Posts

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya
Tangerang

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

by Mulyadi
Selasa, 12 Mei 2026 17:51

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang, Maeysal Rasyid menghadiri peresmian sekaligus serah terima hasil program bedah rumah bagi warga kurang...

Read moreDetails

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Tingkatkan Budaya Literasi, DPAD Pandeglang Gelar Lomba Bertutur

Ketua DPRD Kota Cilegon Soroti Lemahnya Sistem Monitoring Udara

17 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Komisaris Independen PT PCM

Gedung Baru Perpusda Cilegon Mulai Dibuka, Siapkan Layanan Malam Hingga Smoking Area 

Next Post

Pembunuh Mantan RT Tertangkap

Tantangan Besar Helldy-Sanuji (1)

Tantangan Besar Helldy-Sanuji (1)

Fatah Pimpin Forum Rektor PTN Wilayah Barat

Fatah Pimpin Forum Rektor PTN Wilayah Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 17:51
Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Selasa, 12 Mei 2026 17:43
Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Selasa, 12 Mei 2026 17:34
Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 16:51
2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 15:50
Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 17:51
Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Selasa, 12 Mei 2026 17:43
Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Selasa, 12 Mei 2026 17:34
Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 16:51
2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 15:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

by Mulyadi
Selasa, 12 Mei 2026 17:51

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang, Maeysal Rasyid menghadiri peresmian sekaligus serah terima hasil program bedah rumah bagi warga kurang...

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

by Syaiful Adha
Selasa, 12 Mei 2026 17:43

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pemkot Tangsel terus memperkuat upaya penanganan dan pencegahan HIV/AIDS melalui peningkatan layanan skrining, pendampingan, serta edukasi kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak