SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kurir sabu Jeki Afandi, Rizky Moy bin Piter Samsul Bahri, dan Dewa bin Jaja, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Ketiganya didakwa bersekongkol menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4,2 kilogram.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut bermula pada 4 Februari 2026 ketika Jeki dihubungi seseorang bernama Saiful Hikal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Saiful menawarkan kerja sama pembelian sabu dengan kebutuhan modal sebesar Rp150 juta,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 10 Juli 2026.
Jeki menolak tawaran tersebut. Namun, seorang rekannya berinisial Yossi (DPO) yang mendengar percakapan itu mengaku memiliki modal Rp150 juta dan meminta dikenalkan kepada Saiful Hikal. Yossi kemudian meminta Jeki mencarikan orang yang bersedia menjadi kurir pengambilan sabu.
Atas permintaan tersebut, Jeki menghubungi Rizky Moy. Pada 6 Februari 2026, Rizky dihubungi Yossi untuk mengambil sabu di wilayah Cilegon. Sebagai imbalan, Rizky dijanjikan uang jalan Rp2 juta, tambahan upah Rp4 juta setelah barang diserahkan, serta sabu untuk dikonsumsi.
Rizky kemudian mengajak Dewa untuk ikut mengambil barang haram tersebut. “Keduanya berangkat dari Jakarta menuju Cilegon menggunakan bus dan tiba di Terminal Cilegon sekitar pukul 21.45 WIB,” kata JPU.
Setelah menghubungi Yossi, keduanya diarahkan menuju Hotel Amaris Cilegon. Mereka memperoleh informasi bahwa kunci kamar nomor 210 disimpan di bawah tiang listrik di depan hotel. Untuk menghindari kecurigaan, Rizky memesan kamar nomor 310, sedangkan Dewa mengambil empat bungkus sabu yang disimpan di dalam brankas kamar 210.
“Empat paket tersebut kemudian dibawa ke kamar 310. Setelah memastikan barang telah dikuasai, Rizky menghubungi Jeki. Berdasarkan arahan, sabu itu rencananya akan dibawa menuju Terminal Bungurasih, Surabaya, untuk diserahkan kepada pihak lain,” ungkap JPU.
Namun sekitar pukul 23.00 WIB, saat Dewa keluar lebih dahulu dari hotel, keduanya ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang sebelumnya telah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu berkemasan teh dengan berat bruto 4.272 gram. Dua paket ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa Rizky, sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di bagian pinggang Dewa. “Polisi juga menyita dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi selama menjalankan aksi tersebut,” ujar JPU.
Hasil pemeriksaan terhadap Rizky dan Dewa mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik Yossi yang akan diserahkan kepada Jeki di Terminal Bungurasih, Surabaya. Berbekal keterangan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten bergerak ke Terminal Bungurasih.
“Pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Jeki berhasil ditangkap saat menunggu kedatangan kedua kurir tersebut. Sementara Yossi berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus DPO,” tutur JPU.
Saat penangkapan, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung S24 serta sebuah mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, kristal putih yang disita dari para terdakwa dipastikan mengandung metamfetamina atau sabu.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor Daru











