SERANG – Hairul Farhi (47), diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota, Sabtu (24/4) dinihari. Lelaki asal Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu dituduh telah membuat resah lantaran meremas bokong pemotor perempuan.
“Iya pria itu telah melakukan pelecehan seksual di jalan raya kepada pengendara motor di Kota Serang,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Nandar kepada Banten Raya (Radarbantengroup), Minggu (25/4).
Informasi diperoleh, pelecehan seksual itu terjadi pada 21 April 2021 lalu. Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku yang mengendarai motor Yamaha Mio bernopol A 6404 VS melecehkan pemotor perempuan saat di perempatan Sumur Pecung, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Tersangka menghampiri korban pada saat lampu traffic light sudah hijau kemudian tersangka memegang bokong korban lalu melarikan diri,” ungkapnya.
Diduga pelaku telah berkali-kali melecehkan pengendara motor perempuan. Sedikitnya sudah tiga kali terjadi kasus pelecehan sejak April lalu. Pertama di perempatan Pisang Mas, di Jalan Raya Serang Cilegon, Drangong, Kecamatan Legok, Kota Serang, dan terakhir di perempatan Sumur Pecung.
Saat aksi terakhir, korban sempat merekam motor pelaku. Foto pelaku pun sempat diunggah di media sosial (medsos). Atas perbuatannya, Hairul bakal dijerat Pasal 281 KUH Pidana jo Pasal 289 KUHPidana.
“Saat ini tersangka sudah diamankan. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor,” tegasnya. (rbnn/nda)









