SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama satu tahun terakhir, sebanyak 52 juta batang rokok ilegal gagal beredar di wilayah Banten. Jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan petugas Bea Cukai.
“Sekitar 52 juta batang ya (yang diamankan selama satu tahun terakhir-red),” ujar Pemeriksa Ahli Bea Cukai Merak, Charles Stiven, di Mapolda Banten, Rabu, 8 Juli 2026.
Charles mengatakan, Provinsi Banten masih menjadi jalur strategis penyelundupan rokok ilegal. Pelabuhan Merak masih dijadikan jalur untuk menyelundupkan barang tersebut ke Pulau Sumatera.
“Muaranya dari Jawa dengan tujuan Pulau Sumatera, makanya kita mendapat tugas di pintu Terminal Merak (pelabuhan-red),” katanya.
Terkait temuan rokok ilegal yang diamankan Polda Banten di sebuah gudang di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa, 7 Juli 2026 sore, Bea Cukai Merak, kata Charles, akan menghitung nilai potensi kerugian negara.
“Nanti dihitung,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kasus penyelundupan rokok tersebut terbongkar setelah tiga orang pelaku ditangkap. Kasus bermula saat MA (32), warga Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan AH (31), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, diminta pengusaha angkutan untuk membawa barang dari Surabaya.
Keduanya kemudian mengendarai mobil boks Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi B 9327 PXU. Setibanya di lokasi, truk memuat 89 dus besar yang dalam dokumen disebut berisi garmen.
“Dalam dokumen DO (delivery order-red) tertera barang berisi garmen,” katanya.
Di perjalanan, MA mengajak AH yang merupakan kernetnya untuk membuka isi dus. Setelah dibuka, barang tersebut ternyata bukan berisi garmen, melainkan rokok tanpa pita cukai.
“Barang tersebut dibuka dan didapati rokok ilegal,” ujarnya didampingi Wadir Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono, dan Pemeriksa Ahli Bea Cukai Merak, Charles Stiven.
Melihat barang tersebut tidak sesuai dengan dokumen, timbul niat jahat MA dan AH. Keduanya kemudian sepakat menjual rokok merek Gigo, HND, dan Dubai tersebut kepada AT (33), warga Kampung Sanding. Disepakati rokok itu akan dibeli dengan harga lebih dari Rp300 juta.
“Tapi belum dibayar,” ujar alumnus Akpol 2002 ini.
Maruli menjelaskan, MA dan AH tiba di gudang milik AT di Kampung Sanding pada Selasa, 7 Juli 2026 sore. Sebanyak 4.450 slop rokok kemudian diturunkan dari dalam truk.
“Jumlahnya 44.500 bungkus,” kata Maruli.
Saat ketiganya sibuk mengurus rokok tersebut, petugas Polda Banten yang sedang melakukan patroli datang ke lokasi. Ketiganya kemudian diamankan berikut barang bukti rokok ilegal dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya.
“Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan informasi terkait rokok ilegal tersebut kepada petugas Patroli Maung Presisi,” ungkap mantan Kapolresta Serang Kota.*
Editor : Krisna Widi Aria











