PASARKEMIS-K (18), diciduk polisi di Perumahan Villa Tomang, Desa Gelamjaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/6). Lelaki itu dituduh telah lima kali memerkosa SKN (18).
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu berawal saat pelaku bertemu korban di rumahnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Pelaku mengajak perempuan asal Indramayu, Provinsi Jawa Barat itu untuk jalan-jalan. Puas keliling Indramayu, pelaku membawa korban ke Tangerang.
Pada Rabu (19/5), korban tiba di rumah pelaku. Korban yang tidak curiga pun asyik bermain game online. “Tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pasarkemis Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ucu Nuryadi, kemarin.
Usai disetubuhi, korban disekap dirumah pelaku. Korban terus dipaksa melayani nafsu bejat pelaku hingga lima kali. Sabtu (5/6), korban berhasil mengirim pesan singkat ke ponsel ayahnya. Korban meminta agar sang ayah menjemputnya.
Sang ayah yang menerima pesan dari anak gadisnya langsung berangkat menuju kediaman pelaku. Tiba di lokasi, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku. Tidak terima, ayah korban melaporkan K ke Mapolsek Pasarkemis. “Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasarkemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” kata Ucu.
Atas perbuatannya K disangka melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. K terancam hukuman 15 tahun penjara. (rbnn/nda)











