SERANG – Shohibul Kurban atau orang yang melakukan ibadah kurban diminta tak menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan Kurban di masa Pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikota Serang Nomor 524/Kep.223-Huk/2021 tentang Protokol, Pemeriksaan, Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban Serta Pendistribusian Daging Kurban dalam masa Pandemi Covid-19.
“Pihak yang berkorban tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban secara langsung,” seperti dalam petikan Kepwal Kota Serang huruf f tentang penyembelihan hewan kurban, yang ditanda-tangani Walikota Serang Syafrudin, Senin (12/7).
Dalam Kepwal tersebut, keleluasaan kepada panitia kurban tidak hanya di rumah pemotongan hewan (RPH) dengan syarat menerapkan physical distancing, menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan, menerapkan kebersihan alat.
“Pantia penyelenggara Kurban bisa membantu memfasilitasi visualisasi penyembelihan hewan kurban melalui sarana telekomunikasi,” lanjutan petikan.
Pada point selanjutnya, Kepwal mengatur pendistribusian daging hewan kurban. Dimana, daging Kurban diantar panitia kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan. Tiap petugas pendistribusian diharuskan mengenakan masker dan sarung tangan. (Fauzan Dardiri)










