CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Cilegon menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang sebelumnya dibahas pada Rabu 15 Juli 2026.
Sejumlah catatan kritis itu dinilai perlu dijawab oleh tim penyusun agar regulasi yang disahkan benar-benar memiliki dasar akademik, yuridis, dan sosiologis yang kuat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengungkapkan, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian pihaknya terhadap naskah akademik maupun draf Raperda tersebut.
Menurutnya, persoalan pertama berkaitan dengan validitas metodologi dan data empiris. Ia menilai naskah akademik mengklaim menggunakan pendekatan yuridis empiris, namun tidak menghadirkan data primer berupa hasil wawancara mendalam.
“Bagaimana mungkin kita menyetujui sebuah regulasi yang mengaku berbasis empiris, tetapi hanya mengandalkan data sekunder tanpa verifikasi kondisi riil di delapan kecamatan,” ujarnya Kamis 16 Juli 2026.
Rahmatulloh juga menyoroti tidak adanya analisis kesenjangan (gap analysis) yang terukur.
Menurutnya, naskah akademik hanya memuat narasi mengenai persoalan akses pembiayaan, literasi digital, hingga hak kekayaan intelektual (HAKI), tanpa menyajikan data dasar mengenai kondisi ekonomi kreatif di Kota Cilegon.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat membuktikan urgensi pembentukan perda apabila tidak disertai indikator kesenjangan yang jelas.
Selain itu, Komisi III menilai metode Regulatory Impact Analysis (RIA) yang disebut dalam naskah akademik tidak benar-benar diterapkan.
Rahmatulloh mengatakan, tidak ditemukan simulasi biaya dan manfaat, alternatif kebijakan, maupun proyeksi dampak ekonomi terhadap APBD dan pelaku usaha.
“Tanpa analisis tersebut, kami tidak bisa memastikan apakah manfaat perda ini lebih besar dibandingkan biaya implementasinya,” katanya.
Komisi III juga mengkritisi materi muatan dalam Raperda yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut Rahmatulloh, beberapa ketentuan seperti pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual, insentif fiskal, hingga kemitraan internasional lebih banyak menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Di sisi lain, ia menilai landasan sosiologis dalam naskah akademik juga masih lemah karena tidak didukung hasil reses DPRD, aspirasi masyarakat, maupun kajian mengenai kesiapan budaya masyarakat Cilegon.
“Naskah akademik hanya mengulang pernyataan normatif bahwa masyarakat membutuhkan payung hukum, tetapi tidak menyentuh kondisi sosial yang sebenarnya,” ucapnya.
Rahmatulloh turut mempertanyakan pengaturan sistem pendataan pelaku ekonomi kreatif yang disertai ancaman sanksi administratif hingga penghentian kegiatan bagi pelaku usaha yang tidak mendaftar.
Menurutnya, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berada di sektor informal sehingga pendekatan pendampingan dan pemberian insentif harus lebih diutamakan dibanding penerapan sanksi.
Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan dalam pembentukan Komite Ekonomi Kreatif sebagai lembaga nonstruktural, sementara Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) selama ini menjadi perangkat daerah yang menangani sektor tersebut.
“Harus jelas siapa yang mengelola anggaran, siapa yang mengeksekusi program, agar tidak terjadi konflik koordinasi,” katanya.
Editor Daru











