slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Komisi III Soroti Berbagai Persoalan pada Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Cilegon

Adam Fadillah by Adam Fadillah
16-07-2026 16:24:58
in Cilegon
DPRD Kota Cilegon

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Cilegon menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang sebelumnya dibahas pada Rabu 15 Juli 2026.

Sejumlah catatan kritis itu dinilai perlu dijawab oleh tim penyusun agar regulasi yang disahkan benar-benar memiliki dasar akademik, yuridis, dan sosiologis yang kuat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengungkapkan, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian pihaknya terhadap naskah akademik maupun draf Raperda tersebut.

Menurutnya, persoalan pertama berkaitan dengan validitas metodologi dan data empiris. Ia menilai naskah akademik mengklaim menggunakan pendekatan yuridis empiris, namun tidak menghadirkan data primer berupa hasil wawancara mendalam.

“Bagaimana mungkin kita menyetujui sebuah regulasi yang mengaku berbasis empiris, tetapi hanya mengandalkan data sekunder tanpa verifikasi kondisi riil di delapan kecamatan,” ujarnya Kamis 16 Juli 2026.

Rahmatulloh juga menyoroti tidak adanya analisis kesenjangan (gap analysis) yang terukur.

Menurutnya, naskah akademik hanya memuat narasi mengenai persoalan akses pembiayaan, literasi digital, hingga hak kekayaan intelektual (HAKI), tanpa menyajikan data dasar mengenai kondisi ekonomi kreatif di Kota Cilegon.

Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat membuktikan urgensi pembentukan perda apabila tidak disertai indikator kesenjangan yang jelas.

Baca Juga :

Pemkot Cilegon Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2027, Pendapatan Ditarget Rp2,03 Triliun

Baru 1.004 ASN Cilegon Diasesmen, Ribuan Pegawai Masih Menunggu Giliran

Dispora Cilegon Usulkan Rp1,1 Miliar untuk Bonus Atlet POPDA dan PEPARPEDA di APBD Perubahan

Evaluasi APBD 2025, Fraksi PAN Singgung Rekayasa Target PAD hingga Gagal Cairkan DAK

Selain itu, Komisi III menilai metode Regulatory Impact Analysis (RIA) yang disebut dalam naskah akademik tidak benar-benar diterapkan.

Rahmatulloh mengatakan, tidak ditemukan simulasi biaya dan manfaat, alternatif kebijakan, maupun proyeksi dampak ekonomi terhadap APBD dan pelaku usaha.

“Tanpa analisis tersebut, kami tidak bisa memastikan apakah manfaat perda ini lebih besar dibandingkan biaya implementasinya,” katanya.

Komisi III juga mengkritisi materi muatan dalam Raperda yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurut Rahmatulloh, beberapa ketentuan seperti pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual, insentif fiskal, hingga kemitraan internasional lebih banyak menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Di sisi lain, ia menilai landasan sosiologis dalam naskah akademik juga masih lemah karena tidak didukung hasil reses DPRD, aspirasi masyarakat, maupun kajian mengenai kesiapan budaya masyarakat Cilegon.

“Naskah akademik hanya mengulang pernyataan normatif bahwa masyarakat membutuhkan payung hukum, tetapi tidak menyentuh kondisi sosial yang sebenarnya,” ucapnya.

Rahmatulloh turut mempertanyakan pengaturan sistem pendataan pelaku ekonomi kreatif yang disertai ancaman sanksi administratif hingga penghentian kegiatan bagi pelaku usaha yang tidak mendaftar.

Menurutnya, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berada di sektor informal sehingga pendekatan pendampingan dan pemberian insentif harus lebih diutamakan dibanding penerapan sanksi.

Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan dalam pembentukan Komite Ekonomi Kreatif sebagai lembaga nonstruktural, sementara Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) selama ini menjadi perangkat daerah yang menangani sektor tersebut.

“Harus jelas siapa yang mengelola anggaran, siapa yang mengeksekusi program, agar tidak terjadi konflik koordinasi,” katanya.

Editor Daru

Tags: DPRD Kota Cilegonekonomi kreatif cilegonKomisi III DPRDRahmatullohRaperda Ekonomi Kreatif
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wakil Walikota Cilegon Nilai Retribusi Parkir Belum Maksimal, Soroti Kantong Parkir Depan BPKPAD

Next Post

Sidak Puskesmas Kibin, Wabup Najib Hamas Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal

Related Posts

KUA PPAS 2027 Cilegon
Cilegon

Pemkot Cilegon Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2027, Pendapatan Ditarget Rp2,03 Triliun

by Adam Fadillah
Kamis, 16 Juli 2026 15:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun...

Read moreDetails

Baru 1.004 ASN Cilegon Diasesmen, Ribuan Pegawai Masih Menunggu Giliran

Dispora Cilegon Usulkan Rp1,1 Miliar untuk Bonus Atlet POPDA dan PEPARPEDA di APBD Perubahan

Evaluasi APBD 2025, Fraksi PAN Singgung Rekayasa Target PAD hingga Gagal Cairkan DAK

Masduki Soroti Kinerja OPD Penghasil, Target PAD Tak Boleh Diturunkan Sembarangan

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat

Temuan BPK Ungkap Persoalan Pengelolaan Pajak Air Tanah, DPRD Minta BPKAD Jemput Bola

Temuan BPK Pembangunan Gedung Medical Center RSUD Cilegon Capai Rp1,49 Miliar, Ini Langkah Manajemen

Komisi III DPRD Cilegon Evaluasi Temuan BPK di BLUD RSUD, Bahas Transaksi Tunai dan Rekonsiliasi

Next Post
Sidak Puskesmas Kibin

Sidak Puskesmas Kibin, Wabup Najib Hamas Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal

Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris - Argentina di Polresta Tangerang

Perpustakaan modern pertama

Perkuat Budaya Literasi, Perpustakaan Modern Pertama Ada di Kelapa Dua Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54
LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 Juli 2026 17:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di...

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

by Purnama Irawan
Kamis, 16 Juli 2026 17:20

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pandeglang. Sebelumnya Polres Pandeglang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak