RANGKASBITUNG – Bupati Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Dalam Inbup terbaru itu, Bupati bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan yang menuju lokasi wisata.
“Kebijakan ganjil genap ini tidak bersifat tetap, tapi kondisional. Ketika terjadi kemacetan atau volume kendaran yang akan ke tempat wisata membludak maka akan direkayasa dengan metode ganjil genap,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, kemarin.
Menurut Imam, kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di masa pandemi Covid-19. Karena itu, ganjil genap diberlakukan untuk kedatangan atau keluar dari objek wisata yang diterapkan setiap hari Jumat mulai pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
“Saat ini, kebijakan ganjil genapmasih belum perlu diberlakukan. Nanti kalau dilapangan terpantau macet kita baru berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Lebak,” imbuhnya.
Saat ini kunjungan wisatawan yang datang ke Kabupaten Lebak masih minim. Penyebabnya, pemerintah daerah menutup destinasi wisata di 28 kecamatan selama PPKM level 3 dan 4. Tapi, setelah kasus Covid melandai dan pemerintah menetapkan PPKM level 2, maka tempat wisata di Bumi Multatuli mulai dibuka.
“Kunjungan wisatawan ke Lebak belum begitu banyak masih 25 persen. Kita berharap pandemi Covid-19 dapat segera berlalu sehingga kunjungan wisatawan ke Lebak kembali normal,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak Dartim mengingatkan, masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Walaupun sekarang Pemkab menetapkan PPKM level 2 dan kasus Covid melandai, tapi ancaman penyebaran Covid masih cukup tinggi. Apalagi, ada informasi tentang gelombang ketiga pandemi Covid yang membuat semua masyarakat menjadi khawatir.
“Bukan berarti abai di PPKM level 2 ini, harus terus memperhatikan prokes seperti memakai masker dan menjauhi kerumunan. Bila kasus Covid dapat terus ditekan, kami optimis pandemi ini dapat segera teratasi,” tegasnya.
Mantan Camat Cileles ini mengaku, Satpol PP bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid bidang penindakan akan terus melakukan patroli prokes. Karena, di Instruksi Bupati Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah diperbolehkan 75 persen, dan aktivitas di fasilitas umum maksimal 25 persen dengan menerapkan prokes secara ketat. Selanjutnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan untuk anak di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk.
“Untuk itu kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.(nce/tur)











