SERANG- Aset berupa lahan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita KPK di Jalan Sewor, Kampung Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang dijadikan lokasi proyek perumahan.
Aktivitas pembangunan perumahan tersebut dilakukan setelah ada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah truk pengangkut tanah tampak hilir mudik. Truk tersebut silih berganti mengangkut tanah. Proses pengangkutan tanah tersebut menggunakan sebuah alat belat jenis ekskavator. “Tanahnya (yang disangkut-red) mau digunakan buat nimbun karena ada tanah enggak rata,” ujar salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya, kemarin (18/9).
Katanya, di lokasi akan dibangun sekitar tujuh ribu rumah termasuk ruko. Namun saat disinggung mengenai status tanah ia enggan berkomentar. “Jangan ke saya (tanya-red), ke Bu Neneng saja. Dia ahli waris,” ungkapnya.
Berdasarkan plang yang terpasang di dekat Jalan Sewor, tanah tersebut milik mendiang Sugianto yang merupakan suami dari Neneng. Luas lahan diklaim 182 hektare. Dalam plang tersebut tertera bahwa Neneng mempunyai bukti buku kepemilikan berupa AJB dan buku C. Dalam plang tersebut, tertera nomor ponsel Cipto yang mengaku sebagai humas PT Berkah, perusahaan milik Neneng.
Di samping plang tersebut juga terdapat plang milik KPK. Berdasarkan informasi dari plang tersebut, terdapat tujuh bidang tanah yang disita KPK.
Tujuh bidang tanah tersebut telah bersertifikat hak milik. Luas tujuh bidang tanah itu yakni, 907 meter persegi, 1.666 meter persegi, 2.142 meter persegi, 1.006 meter persegi, 2.734 meter persegi, 3.245 meter persegi dan 2.230 meter persegi.