• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

DPKPP Catat Hanya 32 dari 183 Perumahan di Pandeglang yang Serahkan Fasos Fasum

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 7 Maret 2024 23:06
in Utama
DPKPP Catat Hanya 32 dari 183 Perumahan di Pandeglang yang Serahkan Fasos Fasum

Kepala Dinas Peru­ma­han Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Ka­bupaten Pandeglang, Roni

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Peru­ma­han Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Ka­bupaten Pandeglang mencatat, hing­ga saat ini terdapat 183 izin pe­ru­mahan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang Roni mengatakan, bahwa berdasarkan site plan tercatat sebanyak 183 perumahan di Pandeglang. Namun, sepanjang tahun 2023 baru 32 perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) kepada pemerintah daerah.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Klaim asuransi kendaraan korban KMP Batumandi

65 Kendaraan Korban Kebakaran KMP Batumandi Ajukan Klaim Asuransi

Jumat, 23 Oktober 2026 16:06
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09
Polsek Panongan

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 15:03

“Ya ini berdasarkan site plan perizinan, jadi total nya 32 perumahan yang sudah diterimakan, dan ini per triwulan teman-teman di setiap kabupaten/kota wajib melaporkan perkembangan terkait serah terimakan fasos fasum ini ke KPK,” ungkapnya, Kamis 7 Maret 2024.

Dikatakannya, untuk tahun 2024 saat ini berdasarkan RPJMD, DPKPP Kabupaten Pandeglang menargetkan 14 perumahan di Pandeglang yang harus sudah menyerahkan fasos fasum-nya kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, meli­hat jumlah pengembang yang baru menyerahkan fasos fa­sum, tingkat ketaatan terbi­lang ma­s­ih kurang. Ia menyebut sekitar 30 persen belum menyerahkan fasos fasum-nya, kondisi ini membuat pemda setempat kewalahan.

“Nah ini kita juga harus antisipasi terkait beban Pemerintah daerah, untuk terkait penyerah terimaan ini tentu harus dalam kondisi baik agar nantinya tidak menjadi beban untuk pemerintah daerah untuk membantu penanganan fasos fasum-nya,” tuturnya.

Perlu diketahui, fasos fasum ini meliputi akses jalan, angkutan umum, saluran air, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Sementara, fasum antara lain klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna maupun fasilitas umum lainnya.

“Kalau di kita kewenangannya seperti drainase kemudian taman ruang terbuka hijau dan itu tanggungjawab pengembang, kemudian yang utama salah satunya itu seperti tempat ibadah,” ucapnya.

Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.

Ia melanjutkan, penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) menghadapi kendala akibat regulasi yang kurang tegas. Ketidakjelasan dalam batasan waktu penyerahan dan sanksi yang hanya sebatas pencabutan izin usaha bagi pengembang yang ingkar janji menjadi masalah utama.

Di lapangan, seringkali sulit untuk melacak pengembang yang telah membangun proyek perumahan, menjual produknya, namun menghilang tanpa memenuhi kewajibannya.

Selain itu, masalah lain yang sering muncul adalah alasan penundaan penyerahan fasos-fasum karena unit perumahan belum sepenuhnya terjual atau terisi.

“Ya, biasanya pengembang menggunakan alasan seperti itu, padahal sebenarnya menunggu terlalu lama dapat menyebabkan fasos-fasum tersebut mengalami kerusakan karena faktor usia,” jelasnya.

Ia berharap para pengembang dapat segera menyerahkan fasos-fasum-nya tersebut kepada pemerintah daerah.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Aditya

Tags: BantenDPKPP PandeglangFasos-fasumizin perumahanjumlah perumahankabupaten pandeglangPandeglangPemerintah DaerahPemkab PandeglangPengembang Perumahanperumahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Ribu Keluarga di Pandeglang Beresiko Stunting

Next Post

Diresmikan, Masjid di Rest Area KM 70 Tol Serang Panimbang Siap Digunakan saat Ramadan

Next Post
Diresmikan, Masjid di Rest Area KM 70 Tol Serang Panimbang Siap Digunakan saat Ramadan

Diresmikan, Masjid di Rest Area KM 70 Tol Serang Panimbang Siap Digunakan saat Ramadan

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi LKM Pandeglang

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Uang Korupsi LKM, Pengelola Keuangan Daerah Diingatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 17:12
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana Prioritaskan Pemberantasan Judol dan Narkoba

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyebut pemberantasan judi online (judol) dan peredaran narkotika sebagai prioritas penegakan...

Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji, meminta Kadin Provinsi Banten mencabut keputusan pembekuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.