PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang mencatat, hingga saat ini terdapat 183 izin perumahan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang Roni mengatakan, bahwa berdasarkan site plan tercatat sebanyak 183 perumahan di Pandeglang. Namun, sepanjang tahun 2023 baru 32 perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) kepada pemerintah daerah.
“Ya ini berdasarkan site plan perizinan, jadi total nya 32 perumahan yang sudah diterimakan, dan ini per triwulan teman-teman di setiap kabupaten/kota wajib melaporkan perkembangan terkait serah terimakan fasos fasum ini ke KPK,” ungkapnya, Kamis 7 Maret 2024.
Dikatakannya, untuk tahun 2024 saat ini berdasarkan RPJMD, DPKPP Kabupaten Pandeglang menargetkan 14 perumahan di Pandeglang yang harus sudah menyerahkan fasos fasum-nya kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, melihat jumlah pengembang yang baru menyerahkan fasos fasum, tingkat ketaatan terbilang masih kurang. Ia menyebut sekitar 30 persen belum menyerahkan fasos fasum-nya, kondisi ini membuat pemda setempat kewalahan.
“Nah ini kita juga harus antisipasi terkait beban Pemerintah daerah, untuk terkait penyerah terimaan ini tentu harus dalam kondisi baik agar nantinya tidak menjadi beban untuk pemerintah daerah untuk membantu penanganan fasos fasum-nya,” tuturnya.
Perlu diketahui, fasos fasum ini meliputi akses jalan, angkutan umum, saluran air, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Sementara, fasum antara lain klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna maupun fasilitas umum lainnya.
“Kalau di kita kewenangannya seperti drainase kemudian taman ruang terbuka hijau dan itu tanggungjawab pengembang, kemudian yang utama salah satunya itu seperti tempat ibadah,” ucapnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.
Ia melanjutkan, penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) menghadapi kendala akibat regulasi yang kurang tegas. Ketidakjelasan dalam batasan waktu penyerahan dan sanksi yang hanya sebatas pencabutan izin usaha bagi pengembang yang ingkar janji menjadi masalah utama.
Di lapangan, seringkali sulit untuk melacak pengembang yang telah membangun proyek perumahan, menjual produknya, namun menghilang tanpa memenuhi kewajibannya.
Selain itu, masalah lain yang sering muncul adalah alasan penundaan penyerahan fasos-fasum karena unit perumahan belum sepenuhnya terjual atau terisi.
“Ya, biasanya pengembang menggunakan alasan seperti itu, padahal sebenarnya menunggu terlalu lama dapat menyebabkan fasos-fasum tersebut mengalami kerusakan karena faktor usia,” jelasnya.
Ia berharap para pengembang dapat segera menyerahkan fasos-fasum-nya tersebut kepada pemerintah daerah.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











