SERANG-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ternyata tidak termasuk dalam daftar saksi kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar. Padahal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Utama (JPU) Kejati Banten, pemberian hibah untuk ribuan ponpes terdapat campur tangan pria yang akrab disapa WH.
“Dalam BAP (berkas acara pemeriksaan-red) tidak ada (gubernur sebagai saksi-red),” kata pengacara dari Toton Suriawinata, Hadian Surachmat, seusai sidang kasus ini pada Senin (27/9).
Toton merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp70 miliar lebih tersebut. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi, dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
“Kita akan mintakan kepada majelis hakim agar menghadirkan gubernur karena keterangan gubernur ini penting,” ungkap Hadian.
Berdasarkan dakwaan JPU yang dibacakan Rabu (8/9), dana hibah yang diterima Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten dan ribuan ponpes awalnya disetujui sebesar Rp6,6 miliar sesuai nota dinas Kepala Biro Kesra Banten Irvan Santoso tertanggal 27 Juli 2017. Jumlah hibah tidak sesuai dengan proposal yang diajukan FSPP Banten senilai Rp27 miliar.
Dikarenakan terlampau kecil dari usulan, pengurus FSPP Banten menemui WH. Adanya pertemuan itu membuat Irvan Santoso menghadap Gubernur. Kepada Irvan Santoso, WH minta untuk memenuhi permohonan FSPP Banten dalam menyalurkan bantuan hibah kepada ponpes tahun 2018.
Setelah audiensi dengan WH, pengurus FSPP Banten kembali mengajukan proposal permohonan hibah tertanggal 12 September 2017. Dalam proposal yang ditujukan kepada Gubernur Banten, termuat rencana anggaran biaya Rp71,740 miliar. Atas dasar evaluasi, pemberian hibah untuk FSPP Banten dan ponpes disetujui Rp66,280 miliar.
Untuk pelaksanaan penyaluran dana hibah, KH A Matin Djawahir selaku Ketua Presedium FSPP 2018 dan Ali Mustofa selaku Sekjen FSPP 2018 mengajukan permohonan pencairan kepada WH. Hal tersebut sesuai dengan surat dengan Nomor: 023/FSPP-Banten/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018.











