Home Berita Utama

Kasus Dugaan Hibah Ponpes Rp183 Miliar, WH Diminta Jadi Saksi

Redaksi by Redaksi
Rabu, 29 September 2021 14:24
in Berita Utama, Hukum
0
0
SHARES
348
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ternyata tidak termasuk dalam daftar saksi kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar. Padahal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Utama (JPU) Kejati Banten, pemberian hibah untuk ribuan ponpes terdapat campur tangan pria yang akrab disapa WH.

“Dalam BAP (berkas acara pemeriksaan-red)  tidak ada (gubernur sebagai saksi-red),” kata pengacara dari Toton Suriawinata, Hadian Surachmat, seusai sidang kasus ini pada Senin (27/9).

Toton merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp70 miliar lebih tersebut. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi, dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.

“Kita akan mintakan kepada majelis hakim agar menghadirkan gubernur karena keterangan gubernur ini penting,” ungkap Hadian.

Berdasarkan dakwaan JPU yang dibacakan Rabu (8/9), dana hibah yang diterima Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten dan ribuan ponpes awalnya disetujui sebesar Rp6,6 miliar sesuai nota dinas Kepala Biro Kesra Banten Irvan Santoso tertanggal 27 Juli 2017. Jumlah hibah tidak sesuai dengan proposal yang diajukan FSPP Banten senilai Rp27 miliar.

Dikarenakan terlampau kecil dari usulan, pengurus FSPP Banten menemui WH. Adanya pertemuan itu membuat Irvan Santoso menghadap Gubernur. Kepada Irvan Santoso, WH minta untuk memenuhi permohonan FSPP Banten dalam menyalurkan bantuan hibah kepada ponpes tahun 2018.

Setelah audiensi dengan WH, pengurus FSPP Banten kembali mengajukan proposal permohonan hibah tertanggal 12 September 2017. Dalam proposal yang ditujukan kepada Gubernur Banten, termuat rencana anggaran biaya Rp71,740 miliar. Atas dasar evaluasi, pemberian hibah untuk FSPP Banten dan ponpes disetujui Rp66,280 miliar.

Untuk pelaksanaan penyaluran dana hibah, KH A Matin Djawahir selaku Ketua Presedium FSPP 2018 dan Ali Mustofa selaku Sekjen FSPP 2018 mengajukan permohonan pencairan kepada WH. Hal tersebut sesuai dengan surat dengan Nomor: 023/FSPP-Banten/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018.

Page 1 of 3
123Next
Tags: hibah korupsi ponpeshibah ponpeshibah ponpes BantenPemprov BantenponpesWahidin Halim
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPK Ingatkan 3 Kabupaten di Banten, Ada Apa?

Next Post

Pemuda Ciwandan Belajar Perbaiki AC

Next Post
Pemuda Ciwandan Belajar Perbaiki AC

Pemuda Ciwandan Belajar Perbaiki AC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 11 Agustus 2026 11:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang membuka ruang dialog bagi mahasiswa dan generasi muda untuk menyampaikan kritik, gagasan, serta harapan...

Ronald Araujo Jadi Rekrutan Baru Liverpool, Datang dengan Status Pinjaman

Ronald Araujo Jadi Rekrutan Baru Liverpool, Datang dengan Status Pinjaman

by Nurandi
Selasa, 11 Agustus 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Liverpool resmi menambah kekuatan di lini pertahanan setelah mencapai kesepakatan dengan Barcelona untuk mendatangkan Ronald Araujo. Bek...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.