Dilanjutkan Andika, penyusunan KUA-PPAS APBD Banten 2022 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2022 sesuai dengan kondisi terkini sehingga lebih akuntabel. Penyesuaian meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lain. “Selain itu juga untuk menetapkan asumsi dasar penyusunan APBD Banten 2022 sehingga menjadi rasional dan realistis,” tuturnya.
Terkait kesepakatan perpanjangan pelaksanaan kegiatan tahun jamak, lanjut Andika, hanya untuk pekerjaan pembangunan Stadion utama sport center Provinsi Banten dan gedung 8 lantai RSUD Banten. Perpanjangan dilakukan lantaran tahun 2021 pemprov batal meminjam dana ke PT SMI.
“Pekerjaan pembangunan stadion utama Sport Center Provinsi Banten Nomor 056.643.1/MOU.08.Huk/2018 dan Nomor 164/13/DPRD/XI/2018. Itu tentang pelaksanaan kegiatan tahun jamak pekerjaan pembangunan stadion utama Sport Center Provinsi Banten,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pekerjaan tahun jamak penyediaan anggaran pekerjaan RSUD Banten gedung 8 lantai RSUD Banten, rencana itu akan dituangkan dalam tahun anggaran 2022. “Akan dicantumkan dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkan Andika, perpanjangan penganggaran tahun jamak kedua proyek tersebut sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2022. Terlebih untuk RSUD Banten 8 lantai dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Tahun anggaran 2020 dialokasikan Rp125 miliar, sisanya di multiyears Rp140 miliar sampai nanti selesai delapan lantai,” tuturnya.
Usai paripurna, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menambahkan, adapun untuk proyek multiyears stadion utama Sport Center ditargetkan selesai di 2022. Sebab saat ini progres capaian pembangunannya sudah hampir rampung “Di 2022 selesai, dialokasikan Rp256,71 miliar tahun depan,” ujarnya. (nna-den/alt)