Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.
Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.
Menyikapi keputusan MK, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono akan mengikuti keputusan dan apa yang dilakukan oleh manajemen kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sami’na wa atho’na pada manajemen pusat dan keputusan penerintah dan aturan atau regulasi turunannya. Semua pihak wajib mematuhi aturan yang ada,” kata Didin.
Didin memastikan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang terus berupaya mencari peluang untuk memperluas cakupan kepesertaan, baik dari tenaga kerja sektor formal maupun informal, seperti pegawai pemerintah non-ASN, para kepala desa berikut perangkat desanya hingga para ketua RT dan RW, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lainnya. (aas)












