Provinsi Banten merupakan provinsi yang rawan bencana. Dalam tiga tahun terakhir tercatat bencana yang cukup besar, yaitu bencana tsunami Selat Sunda yang terjadi pada tanggal 22 desember 2018 dan gempa bumi yang terjadi pada tanggal 2 agustus tahun 2019. Akibat dari bencana ini tentu saja tidak hanya berdampak pada kerugian materi semata, tapi yang lebih penting adalah berdampak kepada psikologis korban.
Seluruh peristiwa bencana pada umumnya membawa pengaruh besar bagi korban termasuk kehilangan baik harta benda bahkan jiwa, mengganggu fungsi psikososial korban dan semua itu akan berpengaruh terhadap kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dasar. Terganggunya fungsi sosial berupa masalah traumatik yang berkepanjangan. Peran sosial yang tidak berfungsi, mengakibatkan korban dan keluarganya tidak mampu melaksanakan tugas kehidupan secara wajar dan berkelanjutan, sehingga kepastian masa depannya menjadi tidak terjamin.
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, pemberian layanan dukungan psikososial atau disebut LDP merupakan bentuk intervensi sosial yang saat ini menjadi fokus untuk dikembangkan dalam strategi pengurangan resiko bencana sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “LDP merupakan satu bentuk pelayanan yang diperuntukan bagi korban yang mengalami trauma akibat bencana. LDP dapat berupa terapi psikososial, pelayanan konseling, psikoedukasi, serta penguatan-penguatan sosiopsikologis lainnya. Pemberian layanan dilakukan secara spesifik karena mensyaratkan pendekatan dan intervensi secara profesional yaitu memadukan antara pendekatan psikologis dengan pekerjaan sosial,” paparnya.
Untuk itu, diperlukan tenaga LDP yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi untuk dapat melaksanakan tugasnya secara optimal. “Kemampuan relawan dalam memberikan layanan dukungan psikososial bagi korban bencana dari tahun ke tahun terus dikembangkan, dan untuk meningkatkan peran dan pelaksanaan LDP dalam penanganan bencana. Pada akhir 2019 Dinas Sosial mengukuhkan tim layanan dukungan psikososial yang terdiri dari gabungan beberapa kelompok relawan binaan dinas sosial khususnya dari tagana, pelopor perdamaian, pemerhati dan pendamping kelompok rentan (anak, lansia, dan disabilitas) dan psikolog. Dengan harapan, tim ini dapat memberikan layanan secara lengkap dari berbagai lapisan umur,” ujarnya.
Berbagai kegiatan respons terhadap kejadian bencana, baik bencana alam, sosial ataupun non alam telah dilakukan seperti respons bencana alam banjir bandang di lebak pada tahun 2020, respons bencana banjir di Tangerang Raya pada tahun 2020. Respons bencana banjir di Kabupaten Serang pada tahun 2020, respons bencana sosial jatuhnya pesawat Sriwijaya Air pada tahun 2021, respons berbagai bencana sosial kebakaran di Kota Tangsel dan Kota Tangerang. Respons bencana non alam Covid-19 dengan melaksanakan home visit bagi warga terdampak Covid-19 ataupun terdampak secara ekonomi serta dampak Covid-19 terhadap kelompok rentan.
Dengan adanya tim layanan dukungan psikososial, pelayanan sosial terhadap korban bencana diharapkan semakin lengkap, jadi tidak hanya memberikan pemenuhan kebutuhan dasar berupa fisik saja, tapi bagaimana kebutuhan psikis korban bencana juga menjadi perhatian pemerintah. (*)