Belajar Tentang Regulasi Ekspor Barang
Selanjutnya, perlu belajar tentang regulasi ekspor barang. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam situsnya menyebutkan ada empat tahapan yang harus dilewati bagi pengusaha Indonesia jika hendak melakukan ekspor barang ke luar negeri.
- Sales contract process adalah proses membuat surat kontrak penjualan antara importir dan eksportir.
- Letter of Credit (L/C) opening process merupakan penerbitan surat jaminan pembayaran importir terhadap eksportir.
- Cargo shipment process adalah penerbitan dokumen pengiriman.
- Shipping document negotiation process merupakan proses pencairan dokumen klaim atas barang yang telah dibayar importir.
Semua regulasi ekspor barang ini saat pertama kali didengar mungkin sulit, tetapi itulah yang harus ditempuh untuk menembus pasar internasional.
Tingkatkan Kualitas Produk
Pelaku UMKM juga harus terus meningkatkan kualitas produk yang hendak dijual ke mancanegara. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk ekspor.











