SERANG-Tanda tangan Momon Suherlan dan Djoko Nugroho, pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah tahun 2019 dipalsukan. Keduanya merasa tidak pernah menandatangani LPj hibah dengan total Rp7,8 miliar tersebut.
“Tidak tahu (tanda tangan-red), tidak tahu (namanya dicatut-red),” ujar Momon saat menjawab pertanyaan JPU Kejari Kota Tangsel saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang Rabu (13/10).
Momon dan Djoko dihadirkan JPU sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan mantan Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo. Momon mengaku tidak mengikuti dua kunjungan kerja (kunker) pengurus KONI Kota Tangsel ke dua daerah di Jawa Barat (Jabar). “Tidak ikut (kunjungan ke Jabar-red),” ujar Momon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi.
Setiap kunjungan ke daerah, pengurus KONI Kota Tangsel mendapat uang saku, penginapan hotel bahkan tiket pesawat untuk daerah yang jauh. “Saya ikut yang ke Batam (kunker-red), Jumat berangkat Minggu sudah pulang. Tempat lain saya enggak ikut,” kata Momon.
Dikatakan Momon, sedianya kunjungan berlangsung tiga hari di Batam, tetapi pengurus KONI Kota Tangsel hanya satu hari. “Hasilnya (kunker-red) ke Batam itu (KONI Batam-red) karena bidang saya kaitan dengan bidang prestasi melihat potensi (atlet-red) Batam karena juara Porprov sehingga kita ingin meniru atlet di sana bisa tidak diterapkan di Tangerang Selatan,” kata Wakil Ketua III Bidang Prestasi KONI Kota Tangsel ini.
Sementara, saksi yang lainnya Djoko Nugroho juga membantah telah menandatangani dokumen LPj perjalanan dinas KONI Kota Tangsel. Ia mengakui tidak mengikuti dua kegiatan kunker pengurus KONI di Jabar. “Tidak ikut (ke Jabar-red), tidak (terima uang akomodasi kunker-red), tidak tahu (ada namanya dalam LPJ-red),” ungkap Djoko.
Senada dengan Momon, Djoko hanya mengikuti satu kegiatan kunker yakni ke KONI Batam. Sedangkan 10 kunker ke daerah lain, Wakil Ketua IV Antar Lembaga KONI Tangsel ini mengaku tidak mengikutinya. “Di sana hari pertama itu ketemu dengan Sekda (Kota Batam), pengurus KONI-nya. Hari terakhir silaturahmi dengan Pak Sekda. Disana kami melihat fasilitas olahraga didampingi Diasporanya,” kata Momon.
Kunker pengurus KONI Kota Tangsel sendiri menjadi temuan penyidik Kejari Kota Tangsel. Kunker ke 11 daerah di Indonesia itu menurut JPU telah merugikan keuangan negara Rp618 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perjalanan dinas fiktif. Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU menghadirkan lima orang pengurus KONI Kota Tangsel.
Selain Djoko dan Momon, tiga nama lain yang dihadirkan JPU adalah Abdul Qodir, Aji M Norodom Sukarno dan N Mulyono. “Saya sempat tanyakan ke Inspektorat, katanya Perwalnya lagi dibahas dan belum tuntas (soal honor pengurus-red),” tutur Wakil Ketua Bidang Program KONI Kota Tangsel Abdul Qodir (fam/nda)












