SERANG-Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan operasional sekolah daerah (bosda) dan bantuan operasional sekolah nasional (bosnas) di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon tahun 2019 senilai Rp89,141 miliar dipercepat Kejari Serang.
Dalam beberapa hari terakhir, penyelidik intelejen dan pidana khusus Kejari Serang terus melakukan pemeriksaan saksi. Kemarin (13/10), penyelidik telah meminta keterangan memeriksa penyedia barang. “Hari ini (kemarin-red) kami periksa penyedia barang. Yang kami panggil ada tiga orang tapi yang hadir cuma satu orang,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Mali Diaan, kemarin.
Mali enggan memberitahukan identitas penyedia barang yang diperiksa tersebut. Termasuk dengan jenis barang yang dipasok ke sekolah. “Tidak perlu lah (identitas dan barang dimuat dimedia-red),” ujar pria asal Cikande, Kabupaten Serang ini.
Terkait dengan dua penyedia barang yang belum memenuhi panggilan, Mali mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang. Ia mengaku tidak mengetahui alasan kedua penyedia barang tersebut mangkir dari pemanggilan. “Nanti kami akan panggil lagi,” kata mantan Kasi Intelejen Kejari Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Dikatakan Mali, dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya telah memeriksa lebih dari 28 orang. Pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut kebanyakan kepala sekolah (kepsek). “Yang diperiksa sudah banyak. Kebanyakan kepala sekolah, nanti kami akan periksa lagi kepala sekolah karena masih ada yang belum dimintai keterangan,” kata Mali.
Selasa (12/10) kemarin, penyelidik telah memeriksa Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono. Pemeriksaan terhadap Agus tersebut berkaitan tupoksinya sebagai Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten. Ada beberapa tupoksi Agus terkait dana bos. Pertama, Agus selaku Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten pernah merumuskan, pengkajian dan tentang produk hukum.











