PUNYA JAGOAN KADES
Pilkades di Kabupaten Serang digelar di 144 desa. Informasi yang dihimpun Radar Banten, hampir semua anggota DPRD mempunyai jagoan calon kades. Mereka rata-rata memegang lebih dari satu desa.
Bahkan, beberapa calon kades juga ada yang berafiliasi dengan partai politik. Anggota DPRD juga ikut menjadi investor dalam pemenangan di pilkades.
Berdasarkan pengakuan dari beberapa anggota DPRD, calon kades yang didukung merupakan konstituen mereka saat Pileg 2019. Kemudian, juga merupakan modal suara untuk pileg selanjutnya.
Kepala Desa dipandang sebagai aset potensial dalam meraup suara di Pemilu. Karena, kades mempunyai masa yang banyak dan langsung ditokohkan di masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin mengatakan, jika ada anggota DPRD yang mendukung salah satu calon di pilkades sah-sah saja. Asalkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dukungan anggota DPRD kepada calon kades diwajarkan. “Saya rasa lebih kepada kemistri yah, mungkin ada yang saudaranya, ada konstituennya, ya lebih kepada balas jasa lah,” katanya.
Namun, kata dia, dukungan anggota dewan itu tidak bisa disebut investasi suara sepenuhnya. “Ya mungkin 10 persennya bisa dibilang begitu (investasi suara), karena kan meskipun sekarang kita investasi misalnya, kita tetap harus maintenance saat pileg, pengaruhnya untuk investasi suara di Pilkades tidak begitu besar,” ujarnya. (den-jek-rbnn/air)











