REVISI ATURAN
Sementara itu, Direktur Visi Nusantara Subandi Musbah mengatakan, aturan pemilihan kepala desa serentak (pilkades) perlu ada revisi total. Hal ini lantaran banyak persoalan yang tidak terakomodir dalam perbup.
“Persoalan money politics, kanal pengaduan terkait pelanggaran, dan persoalan teknis lainnya, hal ini membuat sulit bagi kandidat dan masyarakat ketika mengadukan persoalan sengketa pilkades,” katanya, Senin (18/10) melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, kekosongan pasal tersebut menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat akar rumput (desa), seperti di Kabupaten Tangerang misalnya, money politics, janji-janji, dan segudang pelanggaran lain tidak bisa dipersoalkan.
“Demokrasi betul-betul rusak karena aturan main yang tidak mengakomodirnya. Padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Beda dengan pilkada, aturannya jelas, sehingga setiap persoalan ada kanalnya,” ujarnya.
Subandi juga menambahkan, salah satunya termasuk anggota Dewan yang menjadi semacam juru kampanye calon kepala desa. Karena tidak diatur secara tertulis, maka kejadian seperti itu banyak ditemukan di lapangan.
“Perbub yang mengatur aturan main begitu kurang mengakomodir persoalan. Misalnya jika ada calon kepala desa terpilih dengan menggunakan ijazah palsu, maka pihak lawan atau masyarakat sulit bersengketa karena ruangnya tidak ekplisit diatur,” terangnya.











