Berdasarkan pergub tersebut sambung Irvan, Biro Kesra juga harus melakukan survei terhadap 3.926 ponpes yang diusulkan menerima hibah masing-masing sebesar Rp30 juta. “Harus dilakukan sampling tidak bisa dilakukan sensus, kalau ada yang fiktif kita tidak tahu kalau tidak ada sensus,” ungkap Irvan dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten M Yusuf Putra, Subadri dan Herlambang.
Irvan mengatakan, pemeriksaan lapangan tiga ribu lebih ponpes tersebut harus selesai pada 31 Mei 2019. Hasil pemeriksaan itu harus disampaikan melalui rekomendasi. “Itu hal yang tidak mungkin dilaksanakan, saudara selaku kepala Bapeda harus mampu mengukur kemampuan SDM, yang menangani hibah itu tiga orang PNS (di Kesra-red) dan empat tenaga honorer,” kata Irvan dalam sidang yang pimpin majelis hakim Slamet Widodo.
Dikatakan Irvan, beban kerja pegawai harus dapat dianalisa oleh pimpinan. Muhtarom selaku salah satu unsur pimpinan juga harus dapat membaca resiko yang ditimbulkan terhadap kebijakan yang diambil. “Ini sudah pembiaran, kalau saya melakukan tindak pidana korupsi, maka TAPD ini secara tidak langsung sudah turut serta (terlibat-red). Dalam Pergubnya (Nomor 10 Tahun 2019-red) tidak boleh pesantren (menerima hibah-red) kok masih dibiarkan dengan alasan rekomendasi,” ungkap Irvan.
Ia mengungkapkan, seharusnya Muhtarom bersama TAPD lainnya tidak serta-merta meloloskan anggaran untuk hibah ponpes. Kajian soal peraturan harus benar-benar dibaca dan diterapkan. “Saksi tahu masalah hukum, jangan takut jabatan hilang saudara saksi begini jawabannya,” ungkap Irvan.
JADIKAN TERSANGKA
Dalam persidangan tersebut, pengacara Irvan, Alloys Ferdinand sempat meminta kepada majelis hakim agar menjadikan Mahdani selaku Kepala Adpem Pemprov Banten periode 2016-2020 dan sekretaris TAPD sebagai tersangka.
Alloys menilai Mahdani terlibat dan berperan aktif dalam perencanaan dan pencairan hibah padahal tidak sesuai dengan aturan Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah. “Berdasarkan KUHAP, kami meminta saksi ini ditetapkan tersangka, karena saksi ini memiliki peran aktif,” kata Alloys.












