• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Nota Dinas Hibah Ponpes Diperdebatkan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 19 Oktober 2021 14:44
in Berita Utama, Hukum
Nota Dinas Hibah Ponpes Diperdebatkan

Kepala Adpem Pemprov Banten periode 2016-2020 Mahdani saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/10). Ia dihadirkan JPU Kejati Banten terkait kasus hibah ponpes Banten

Berdasarkan pergub tersebut sambung Irvan, Biro Kesra juga harus melakukan survei terhadap 3.926 ponpes yang diusulkan menerima hibah masing-masing sebesar Rp30 juta. “Harus dilakukan sampling tidak bisa dilakukan sensus, kalau ada yang fiktif kita tidak tahu kalau tidak ada sensus,” ungkap Irvan dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten M Yusuf Putra, Subadri dan Herlambang.

Irvan mengatakan, pemeriksaan lapangan tiga ribu lebih ponpes tersebut harus selesai pada 31 Mei 2019. Hasil pemeriksaan itu harus disampaikan melalui rekomendasi. “Itu hal yang tidak mungkin dilaksanakan, saudara selaku kepala Bapeda harus mampu mengukur kemampuan SDM, yang menangani hibah itu tiga orang PNS (di Kesra-red) dan empat tenaga honorer,” kata Irvan dalam sidang yang pimpin majelis hakim Slamet Widodo.

RelatedPosts

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
KAI Daop 1 Jakarta

KAI Mulai Jaga Lima Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 17:24
Reforma Agraria Kabupaten Lebak

Pemkab Lebak Susun Laporan Pelaksanaan Reforma Agraria 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 17:20
Peralatan usaha peserta inkubasi Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Peralatan Usaha bagi Peserta Inkubasi Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 17:17

Dikatakan Irvan, beban kerja pegawai harus dapat dianalisa oleh pimpinan. Muhtarom selaku salah satu unsur pimpinan juga harus dapat membaca resiko yang ditimbulkan terhadap kebijakan yang diambil. “Ini sudah pembiaran, kalau saya melakukan tindak pidana korupsi, maka TAPD ini secara tidak langsung sudah turut serta (terlibat-red). Dalam Pergubnya (Nomor 10 Tahun 2019-red) tidak boleh pesantren (menerima hibah-red) kok masih dibiarkan dengan alasan rekomendasi,” ungkap Irvan.

Ia mengungkapkan, seharusnya Muhtarom bersama TAPD lainnya tidak serta-merta meloloskan anggaran untuk hibah ponpes. Kajian soal peraturan harus benar-benar dibaca dan diterapkan. “Saksi tahu masalah hukum, jangan takut jabatan hilang saudara saksi begini jawabannya,” ungkap Irvan.

JADIKAN TERSANGKA

Dalam persidangan tersebut, pengacara Irvan, Alloys Ferdinand sempat meminta kepada majelis hakim agar menjadikan Mahdani selaku Kepala Adpem Pemprov Banten periode 2016-2020 dan sekretaris TAPD sebagai tersangka.

Alloys menilai Mahdani terlibat dan berperan aktif dalam perencanaan dan pencairan hibah padahal tidak sesuai dengan aturan Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah. “Berdasarkan KUHAP, kami meminta saksi ini ditetapkan tersangka, karena saksi ini memiliki peran aktif,” kata Alloys.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: hibah ponpeskorupsi hibah ponpes
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Calon Ketua Umum Kadin Banten Wajib Setor Rp1 Miliar 

Next Post

Iti Resmikan Gedung BPR Lebak Sejahtera

Next Post
Iti Resmikan Gedung BPR Lebak Sejahtera

Iti Resmikan Gedung BPR Lebak Sejahtera

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

by Abdul Rozak
Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti mengapresiasi berbagai capaian yang telah ditorehkan Kabupaten Serang...

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.