Permintaan Alloys tersebut muncul karena Mahdani dinilai memberikan kesaksian yang berbelit-belit dan ditutupi. Khususnya soal rekomendasi FSPP sebagai penerima hibah. Padahal katanya terdakwa Irvan selaku Biro Kesra tidak memberi rekomendasi.
“Dia bilang hibah berdasarkan rekom berdasarkan pergub. Padahal ini yang datang nota dinas (ke TAPD-red), kenapa dia catat. Berarti dia sebagai yang bikin ini menjadi runyam. Karena berdasarkan Pergub ini harusnya adalah rekom, karena dia yang mengasumsikan nota dinas sebagai rekomendasi,” kata Alloys.
Mahdani sendiri sebelumnya mengaku tidak ingat soal rekomendasi dari Biro Kesra ke sekretariat TAPD. Ia juga tidak tahu bahwa terdapat usulan ke Bappeda mengenai pemberian hibah atas perintah Gubernur Banten. “Saya tidak tahu, yang saya tahu rekomendasi FSPP,” ujar Mahdani.
Jawaban Mahdani itu langsung ditanggapi Alloys. Menurut dia, Mahdani sebetulnya mengetahui bahwa kepala Bappeda sebelumnya berkomunikasi dengan TAPD mengenai permintaan Gubernur soal hibah ponpes. Bappeda juga meminta Mahdani untuk koordinasi dengan Biro Kesra.
“Saksi datang ke ruang kerja terdakwa (Irvan-red), menyampaikan ke Irvan segera jalankan perintah gubernur karena ini jadi perintah,” kata Mahdani.
Namun, Mahdani sendiri membantah dan mengaku tidak ingat ada perintah itu. Menurutnya itu di luar kewenangannya sebagai sekretaris TAPD. Ketua mejelis hakim, Slamet Widodo lantas memberi peringatan ke Mahdani untuk memberi penjelasan yang gamblang dan tidak berputar-putar. “Perlu dibuktikan keterangan saksi ini benar atau tidak. Sepanjang ini keterangan saksi memang hanya berputar dan tidak menerangkan sejelas-jelasnya,” tutur Slamet. (fam/air)











